Pelarangan Jilbab di Azerbaijan, Pelanggaran Kode Etik Demokrasi di Sistem Republik
Jilbab wajib digunakan ketika seorang muslimah keluar rumah atau berada dalam ranah kehidupan umum. Pakaian takwa ini juga wajib dikenakan saat mereka berinteraksi dengan laki-laki asing yang bukan mahramnya. Penggunaan jilbab adalah wujud pembuktian ketaatan mutlak seorang hamba terhadap ajaran penciptanya.
Ketaatan inilah yang kelak akan menjadi penentu keselamatan hidup manusia dari azab neraka. Namun, landasan keimanan yang luhur ini sama sekali tidak diakui di dalam sistem kehidupan republik sekuler. Kehidupan dalam sistem ini hanya berorientasi pada nilai-nilai kebebasan materi di dunia semata.
Oleh karena itu, syariat jilbab hanya bisa dilaksanakan secara sempurna jika negara menerapkan Islam secara kafah. Hukum-hukum Allah Swt. mutlak membutuhkan peran institusi sahih yang tidak mengidap penyakit fobia terhadap Islam. Hanya dengan cara itulah keadilan dan kebebasan hakiki bagi umat beragama dapat terwujud nyata.
Jika menginginkan keselamatan dunia dan akhirat, setiap muslimah harus berjuang keras mendakwahkan Islam. Mereka harus berpegang teguh pada syariat dengan terus mengkaji dan mengajarkan kebenaran ajaran agama. Umat tidak boleh merasa takut terhadap celaan orang-orang yang senantiasa membenci Islam.
Upaya dakwah ini bertujuan agar manusia kembali memahami kebenaran ajaran Islam yang memanusiakan manusia. Pemahaman yang lurus akan melahirkan kesadaran kolektif untuk menuntut penerapan Islam secara menyeluruh di tengah masyarakat. Dengan demikian, sistem demokrasi yang kerap menebar ketidakadilan dapat segera ditinggalkan.
Berbeda dengan sistem sekuler, Islam memiliki konsep keselamatan sejati yang berdimensi hingga ke negeri akhirat. Sistem republik memandang kehidupan akhirat sebagai cerita dongeng belaka yang tidak memiliki nilai tawar peradaban. Padahal, keyakinan akan pengadilan akhirat inilah yang mendorong umat Islam untuk terus taat pada syariat. Wallahu a’lam bish-shawab.[]






