NASIONAL

Penahanan Pegiat Ekonomi Syariah Zaim Saidi Diperpanjang, Salahkah Dia?

Jakarta (SI Online) – Polisi memperpanjang masa penahanan pegiat ekonomi syariah sekaligus pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi.

Kabag Penum Divhumas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, masa penahanan atas Zaim Saidi diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

“Kami sampaikan untuk perpanjangan penahanan dari Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka ZS selama 40 hari,” kata Zaim Saidi di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin 22 Februari 2021.

Hal itu dilakukan lantaran masa penahanannya habis besok, Rabu 23 Februari 2021. Sementara berkas perkaranya belum rampung. Untuk itu, Zaim akan ditahan hingga 3 April 2021 mendatang. Zaim berada di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Cabang Bareskrim Polri.

“Tersangka ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri dan surat perpanjangan penahanan sudah ditandatangani oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” katanya lagi.

Sebelumnya Zaim Saidi ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim pada Selasa, 2 Februari 2021. Ia ditangkap dengan tuduhan melakukan pelanggaran tentang mata uang. Pasar Muamalah yang didirikan Zaim di Depok diketahui melakukan transaksi dengan Dinar dan Dirham.

Atas perbuatannya tersangka Zaim diduga melanggar Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button