NASIONAL

Pengusaha Usul Perpanjang Jabatan Presiden, HNW: Inkonstitusional dan Rugikan Dunia Usaha

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menanggapi usulan dunia usaha yang disampaikan oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia agar Pemilihan Presiden 2024 dimundurkan.

HNW menegaskan, wacana tersebut selain tak sesuai dengan ketentuan konstitusi (UUD NRI 1945), juga tak kondusif bagi iklim berusaha, karena usulan itu memantik polemik yang bisa hadirkan ketidakpastian hukum yang tidak kondusif untuk berkembangnya gerak ekonomi dan investasi.

HNW justru meminta dunia usaha yang telah dibantu ratusan triliun rupiah melalui APBN itu untuk fokus hadirkan kondisi yang kondusif laksanakan ketentuan konstitusi dan bersama-sama negara dan rakyat berkontribusi maksimal untuk atasi masalah ekonomi dan sosial dampak dari covid-19.

“Karena ketentuan soal masa jabatan presiden itu bukanlah domainnya pengusaha, melainkan UUD NRI 1945. Aturan-aturannya pun sangat jelas dan tegas. Pasal 7 UUD NRI 1945 hanya membolehkan presiden menjabat maksimal dua periode, dan pasal 22E mengamanatkan agar Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Artinya sudah fixed, tidak ada alternatif konstitusional untuk perpanjangan menjadi tiga periode, maupun penambahan tiga tahun untuk periode kedua karena itu tidak sesuai dengan konstitusi,” jelas HNW melalui pernyataan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Senin (10/01/2022).

Apalagi, lanjut HNW, untuk bisa mengubah ketentuan UUD itu, kewenangannya sesuai dengan UUD adanya di MPR (pasal 37), dan di MPR tidak ada agenda perubahan UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden. Dan tidak ada satu pun anggota MPR yang mengusulkan perubahan itu, padahal UUD mengatur jumlah syarat minimal jumlah pengusul yaitu 1/3 anggota MPR yaitu 237 anggota MPR.

“Maka wajar bila Pemerintah dan DPR juga sudah sepakat, bahwa Pemilu (legislatif maupun pilpres/eksekutif) tetap akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UUD NRI 1945 dan UU Pemilu yaitu pada tahun 2024. Ketentuan Konstitusi ini harus ditaati dan dihormati semua warga, termasuk dari kalangan pengusaha. Apalagi pandemi Covid-19 juga terjadi di semua negara demokratis, seperti Amerika Serikat, Iran, New Zealand, dengan segala dampak sosial dan ekonominya, tapi tak ada yang karena alasan ekonomi akibat covid-19 kemudian mengubah konstitusinya untuk menambahkan masa jabatan bagi Presiden,” ujar HNW.

Menurut HNW, usulan tersebut justru akan merugikan dunia usaha sendiri, lantaran akan bisa memunculkan ketidakpastian hukum, sesuatu yang tidak disukai oleh dunia usaha. Belum lagi polemik yang timbul di masyarakat bisa memberikan guncangan pada stabilitas sosial-politik yang berdampak negatif ke dunia usaha di Indonesia juga.

“Usulan tersebut justru paradoks dengan tradisi dunia usaha yang selama ini justru menuntut hadirnya kepastian hukum, agar bisnis dan investasi lancar. Sehingga patut dipertanyakan apakah benar usulan tersebut datang dari mayoritas pengusaha atau justru dari segelintir pengusaha yang berkepentingan saja,” lanjutnya.

Apalagi, berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia dan survey-survey lainnya, mayoritas masyarakat Indonesia menolak perpanjangan masa jabatan Presiden. Penolakan tersebut terjadi lebih tinggi di kelompok masyarakat yang memiliki pengetahuan soal ketentuan masa jabatan Presiden sebagaimana yang tercantum di Konstitusi.

“Jika ada pengusaha yang menginginkan perpanjangan periode Presiden dan penundaan Pemilu karena faktor ekonomi, maka tentu wawasan kebangsaan dan pemahaman konstitusinya perlu ditingkatkan. Kami di MPR siap untuk mensosialisasikan pemahaman berkonstitusi secara benar itu kepada dunia usaha,” ujarnya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button