RESONANSI

Perampasan Aset, Maslahat?

Selain itu, kebijakan semacam ini bertentangan dengan prinsip maqasid al-syari‘ah, khususnya hifz al-mal (perlindungan harta). Alih-alih mendatangkan kemaslahatan, kebijakan yang tidak berlandaskan keadilan justru berpotensi menimbulkan mafsadah yang lebih besar.

Sebagian pihak berpendapat bahwa perampasan aset terlantar oleh negara merupakan langkah strategis demi kepentingan umum. Aset yang tidak produktif dianggap lebih bermanfaat jika dikelola oleh negara daripada dibiarkan terbengkalai.

Pandangan ini sering diperkuat dengan contoh keberhasilan pengelolaan aset eks-konflik atau peninggalan kolonial yang mampu memberikan kontribusi ekonomi.

Dalam perspektif ekonomi sekuler, efisiensi dan manfaat sering kali lebih diutamakan dibandingkan keabsahan kepemilikan. Bahkan, terdapat pandangan bahwa perampasan aset merupakan bentuk redistribusi demi keadilan sosial.

Namun, argumen tersebut cenderung mengabaikan dimensi moral dan spiritual yang menjadi fondasi hukum Islam. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi mendalam agar kebijakan publik tidak menyimpang dari prinsip-prinsip syariah.

Pandangan yang membenarkan perampasan aset demi kepentingan umum dapat dibantah melalui prinsip hukum Islam yang tegas.

Dalam literatur fikih klasik, seperti karya Imam Nawawi dan Ibn Qudamah, ghasab dikategorikan sebagai dosa besar, meskipun dilakukan dengan tujuan yang dianggap baik.

Maslahah tidak dapat dijadikan alasan untuk menghalalkan cara yang melanggar hak individu. Data menunjukkan bahwa banyak aset terlantar sebenarnya masih memiliki ahli waris sah yang tidak dilibatkan dalam proses hukum.

Hal ini menunjukkan adanya ketidaktelitian administratif yang berpotensi menimbulkan kezaliman. Jika pemerintah benar-benar ingin mewujudkan kemaslahatan, maka mekanisme yang ditempuh seharusnya melalui wakaf, hibah, sewa, atau kerja sama pengelolaan, bukan perampasan.

Dengan demikian, perampasan aset yang ditinggalkan, meskipun dibungkus dengan narasi kemaslahatan, tetap berisiko menimbulkan ketidakadilan dalam perspektif hukum Islam. Pemerintah wajib memastikan bahwa setiap kebijakan pengelolaan aset berjalan sejalan dengan prinsip syariah dan keadilan.

Islam tidak menolak kemaslahatan publik, tetapi menolak segala bentuk pengambilan hak secara paksa. Solusi yang lebih maslahat adalah pengelolaan aset melalui skema yang adil dan transparan, seperti wakaf produktif atau pengelolaan bersama dengan pemilik sah.

Dengan cara ini, kemanfaatan sosial dapat dicapai tanpa mengorbankan hak individu. Prinsip maslahah harus selalu selaras dengan maqasid al-syari‘ah, bukan dijadikan legitimasi bagi ghasab terselubung. Hanya dengan pendekatan tersebut, hukum Islam dapat benar-benar hadir sebagai sumber keadilan dalam kehidupan masyarakat modern.[]

Arifah Nurakhlina Zataisma, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Ponorogo.

Laman sebelumnya 1 2
BACA JUGA
Close
Back to top button