RUANG MUSLIMAH

Pernikahan Dini: Sebuah Tragedi atau Solusi?

Gempa Palu telah setahun berlalu, namun justru berbagai persoalan baru siap menunggu. Bukan hanya kehilangan rumah, harta, mata pencaharian tetapi juga tidak ada gambaran masa depan. Pendidikan yang sempat dikecam harus berhenti di tengah jalan.

Bermukim di kamp pengungsian membuat sebagian besar orang jemu, dengan nasib yang tak menentu. Terlebih mereka yang masih berjiwa muda, memiliki gelora tinggi untuk memperturutkan nafsu. Sayangnya kesenangan yang ingin diraup justru membawa dampak buruk.

Tercatat setidaknya 12 kasus pernikahan anak di kamp pengungsian korban gempa dan tsunami yang tersebar di Palu, Sigi, dan Donggala di Sulawesi Tengah dalam beberapa bulan terakhir. Fenomena ini menambah potret buram Sulawesi Tengah sebagai salah satu daerah dengan prevalensi pernikahan anak terbanyak (www.kompas.com, 26/07/2019).

Terlepas dari faktor ekonomi yang mendesak, faktor norma sosial di Palu dan sekitarnya juga sebagai penyebab melanggengnya pernikahan anak. Rata-rata mereka dinikahkan pada usia 15-16 tahun. Sehingga memperparah predikat Sulawesi Tengah yang dikenal sebagai salah satu provinsi dengan prevalensi pernikahan anak tertinggi.

Sebagaimana mengutip hasil pendalaman fakta oleh wartawan BBC Indonesia, mereka yang menikah dini selain karena himpitan ekonomi, juga disebabkan karena telah melakukan aktivitas suami istri sebelum waktunya. Bahkan ada yang menikah karena hamil terlebih dahulu. Namun tak hanya sampai disitu, ada pula yang mengalami pemaksaan hingga berujung pada pemerkosaan.

Sayangnya memaksakan pernikahan pada wanita yang hamil di luar pernikahan seolah menjadi hal yang lumrah. Padahal dalam Islam telah jelas bahwa wanita yang hamil haram untuk dinikahi. Apalagi tujuannya hanya sekedar untuk menutupi malu serta agar ada nama ayah yang tercatat dalam akta kelahiran.

Sedangkan pendapat mayoritas ulama menyatakan bahwa anak dari hasil zina tidak dinasabkan kepada bapaknya. Namun dinasabkan kepada ibunya. Itu pun jika wanita yang hamil tadi dinikahkan dengan lelaki yang menghamilinya. Sedangkan jika suami yang menikahi bukan lelaki yang menghamili berlaku hukum padanya sebagai anak tiri.

Wanita yang hamil diluar tetapi nekat dinikahkan maka pernikahannya pun tidak sah. Sehingga yang terjadi selanjutnya adalah zina yang pada akhirnya merusak nasab. Begitu seterusnya selama tidak ada yang memperbaiki keadaan dengan kembali pada aturan Allah SWT.

1 2 3Laman berikutnya
Back to top button