Perpres BRIN Diteken, Ketua Dewan Pengarah Ex-Officio dari BPIP
Jakarta (SI Online) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dalam beleid itu, jabatan Ketua Dewan Pengarah BRIN secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dalam Pasal 5 Perpres 33/2021 disebutkan susunan organisasi BRIN terdiri atas Dewan Pengarah dan Pelaksana.
Dewan Pengarah, menurut Pasal 6, bertugas memberikan arahan kepada kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
Susunan Dewan Pengarah BRIN sesuai Pasal 7 Ayat (1) terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota.
“Ketua sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila,” demikian isi Pasal 7 Ayat (2) Perpres 33/2021 sebagaimana dikutip, Rabu (5/5/2021).
Sementara itu, posisi Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi. Sedangkan sekretaris dan anggota dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi di bidang penelitian, pengembangan dan penerapan, serta invensi dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi paling banyak tujuh orang.
Kemudian, Pasal 9 menyebutkan pelaksana BRIN terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Industri, Pangan dan Pertanian, Deputi Bidang Digital, Informatika, Telekomunikasi dan Transportasi; Deputi Bidang Kesehatan dan Farmasi; Deputi Bidang Transformasi Energi, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kelautan dan Kebencanaan.
Selanjutnya, Deputi Bidang Ekonomi, Hukum, Politik, Pertahanan, Sosial, Budaya, dan Humaniora; Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Peneliti dan Perekayasa; Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah; Inspektorat Utama; dan organisasi pelaksana fungsi teknis operasional penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi (OPL) bidang ilmu pengetahuan, penerbangan dan antariksa nasional, pengkajian dan penerapan teknologi, dan tenaga nuklir nasional.
Dalam Pasal 54 disebutkan Dewan Pengarah, Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sedangkan Sekretaris Utama, Deputi dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
Pengangkatan Sekretaris Utama, Deputi dan Inspektur Utama dilakukan setelah melalui proses seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala OPL diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BRIN dengan persetujuan Presiden.
Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala dan Wakil Kepala berlaku untuk paling lama satu periode selama lima tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu periode berikutnya.