NASIONAL

Perpres BRIN Diteken, Ketua Dewan Pengarah Ex-Officio dari BPIP

Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi dan Kepala OPL dapat berasal dari PNS atau bukan PNS.

Dalam Pasal 60 disebut, Dewan Pengarah BRIN yang menjabat secara ex-officio dan yang tidak menjabat secara ex-officio diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas. Ketentuan lebih lanjut mengenai ini sebagaimana Pasal 61 diatur dengan Pepres.

Hak keuangan dan fasilitas lainnya juga diberikan kepada Kepala BRIN, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, Deputi, Inspektur Utama, dan Kepala OPL.

Perpres 33/2021 ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 April 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Ad Interim Mahfud MD pada tanggal yang sama.

Saat ini Kepala BRIN dijabat oleh Laksana Tri Handoko.

red: farah abdillah

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button