NASIONAL

Pj Gubernur DKI Naikkan Honor Tenaga Non-ASN Pembuat Pidato

Secara rinci, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kepala Daerah DKI, Mawardi menyampaikan, sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur, tenaga non-ASN dalam Kepgub tersebut dibagi menjadi dua.

Pertama, tenaga analis kebijakan dengan satuan biaya sebesar Rp19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis.

Kedua, tenaga penunjang kegiatan dengan satuan biaya sebesar Rp9,4 juta untuk membantu hal yang lebih teknis seperti penyusunan naskah sambutan atau pidato, kegiatan keprotokolan, dan yang lainnya.

“Untuk tenaga penyusun sambutan atau pidato gubernur atau wagub tahun 2023 mengalami penyesuaian dikarenakan kosongnya posisi wakil gubernur, yaitu dianggarkan sebanyak dua orang dari sebelumnya pada tahun 2022 dianggarkan sebanyak empat orang,” kata Mawardi dikutip dari laman resmi Pemprov DKI di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).

“Kenaikan honorarium tenaga penyusun sambutan/pidato menjadi sebesar Rp9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp8,2 juta pada tahun 2019,” kata Mawardi menambahkan.

red: a.syakira

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button