PKS Tolak Penghapusan Batubara dari Kategori Limbah B3
Jakarta (SI Online) – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mendesak Pemerintah kembali memasukan abu batubara sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun atau limbah B3.
Mulyanti beralasan, saat masih dikategorikan sebagai limbah B3 saja, pengelolaan FABA (fly ash and bottom ash) ini masih centang-perenang dan banyak dikeluhkan publik. Apalagi jika bahan tersebut dianggap bukan limbah B3. Maka, patut diduga limbah tersebut akan dikelola secara serampangan.
Mulyanto minta Pemerintah berlaku adil dan memperhatikan kepentingan kesehatan dan lingkungan masyarakat luas, jangan kalah pada desakan pengusaha.
“Negara diperintahkan oleh Pembukaan Konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta menjalankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak malah untuk membuat keputusan sepihak yang membahayakan kesehatan dan lingkungan masa depan bangsa ini, seperti dihapuskannya abu batubara ini dari kategori sebagai limbah B3,” tegas Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/03/2021).
Seperti diketahui selama ini pengelolaan limbah abu batubara sering menimbulkan keluhan masyarakat. Pembuangan cairan limbah batubara yang disalurkan ke laut ditengarai berdampak pada kehidupan nelayan yang sulit mendapatkan ikan. Mengingat 91% PLTU umumnya berada di pesisir.
Sedangkan limbah abu batubara yang mengudara dan didemo warga seperti di Cilacap, Marunda, Suralaya, dan tempat-tempat lainnya diduga menyebabkan infeksi saluran pernapasan (ISPA).
“Apatah lagi bila FABA ini tidak dikategorikan sebagai limbah B3. Maka dapat dipastikan aspek kehati-hatian dalam pengelolaan (transportasi, handling, treatment dan disposal) FABA akan semakin kendor,” kata dia.
Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan), harus bisa menjelaskan soal ini kepada publik secara terang-benderang. Apa dasar riset kesehatan lingkungan yang telah dilakukan, sehingga secara ilmiah terbukti bahwa abu batubara bukanlah limbah yang berbahaya dan beracun? Karenanya bisa dicabut dari kategori B3.
Otoritas lingkungan hidup, sebagai garda terdepan yang dipercaya masyarakat sebagai penjaga kesehatan lingkungan publik, jangan mau didikte oleh para pengusaha dengan mengorbankan kesehatan publik. Karena dari berbagai riset, termasuk yang dilakukan badan Litbang Kementerian ESDM, dalam limbah batubara banyak mengandung logam berat seperti tembaga, arsenik, kromium, merkuri, timbal, dll tergantung jenis batubaranya. Zat-zat yang bersifat racun dalam abu batubara ini diperkirakan tidak hanya mencemari tanah, udara dan air setempat, tetapi juga akan menyebabkan kerusakan pada kesehatan manusia melalui rantai makanan.