NASIONAL

PNPK Laporkan Ahok ke KPK atas Tujuh Kasus Dugaan Korupsi

Jakarta (SI Online) – Bekas Gubernur DKI Jakarta yang kini menjabat Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas sejumlah kasus dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.

Laporan itu dilayangkan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) yang beranggotakan Adhie Massardi dan Marwan Batubara.

“Sebagian dari kasus-kasus tersebut bahkan telah diselidiki KPK di bawah pimpinan sebelumnya, namun tidak jelas kelanjutannya,” ujar Adhie kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (06/01/2022), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Setidaknya terdapat tujuh kasus dugaan korupsi yang disebut PNPK melibatkan Ahok, yaitu RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter dan penggusuran.

“Kalau kasus korupsinya Ahok ini sudah di sini [KPK], paling gampang. Kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tuh tinggal mengeluarkan dari freezer kemudian di taruh microwave 5-10 menit sudah bisa disantap. Jadi, sudah siap saji,” imbuh mantan Juru Bicara Presiden ke-4 KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu.

Adhie berharap KPK di bawah komando Firli Bahuri dkk dapat menindaklanjuti laporan pihaknya sebab menurut dia kasus-kasus tersebut didiamkan oleh pimpinan KPK sebelumnya.

“Kami berharap KPK pimpinan pak Firli ini bisa lebih jelas melakukan pemberantasan korupsi. Kami percaya kepada KPK pimpinan Pak Firli ini,” kata Adhie.

Seperti dilansir CNNIndonesia.com, Plt. Jubir KPK Ali Fikri membenarkan telah ada laporan terhadap Ahok yang diterima pihaknya. Dia memastikan KPK akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

“KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam aduan,” kata Ali.

Ali menyebut tim KPK akan melakukan verifikasi laporan yang masuk terlebih dulu. Itu dilakukan guna memastikan apakah pengaduan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

“Apabila kedua unsur tersebut terpenuhi maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button