NASIONAL

Politisi PKS: Penunjukan Komjen Iriawan Timbulkan Syak Wasangka Pilkada Jabar

Jakarta (SI Online) — Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menganggap penunjukan Komisaris Jenderal (Komjen) Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dapat menimbulkan kecurigaan peluang ketidakadilan dalam Pilkada Jawa Barat.

Dilansir CNN Indonesia (18/6) Ketua DPP PKS itu menegaskan “Penunjukan ini menimbulkan syak wasangka peluang ketidakadilan dalam proses Pilkada Jabar karena ada kandidat yang sama institusi,” ujar Mardani melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/6).

Mardani merujuk pada salah satu calon wakil gubernur Jawa Barat dari PDIP, yang juga merupakan mantan Kapolda Jawa Barat, yakni Anton Charliyan.

“Akan lebih arif dan bijak jika dipilih figur netral dan negarawan. Jabar itu magnitude politik nasional. Penanganan yang tidak tepat berpotensi membawa virus ketidak-netralan pemerintah,” kata Mardani. PKS bersama Gerindra juga berlaga dalam Pilkada Jabar dengan mengusung pasangan calon Sudrajat-Ahmad Syaikhu.

Sebelumnya, Ketua DPD Gerindra Jawa Barat Mulyadi mengatakan bahwa ia akan menyerukan kepada seluruh anggota DPRD Jawa Barat untuk tidak hadir dalam pelantikan Iriawan hari ini.

“Kami sedang konsultasikan ke DPP supaya tidak menghadiri pelantikan, karena ini mencederai demokrasi,” kata Mulyadi.

Isu ini mengemuka ketika Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo disebut akan melantik Komjen Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar di gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Bandung, hari ini pukul 10.00 WIB.

Kementerian Dalam Negeri belum memberikan keterangan resmi tentang pengangkatan ini. Pada Minggu (17/6), Kapuspen Kemendagri Bahtiar juga mengaku belum menerima Keppres tentang pengangkatan Iriawan.

“Mohon izin dan mohon maaf rekan-rekan media. Saya selaku kapuspen secara resmi belum menerima Keppresnya,” katanya. Namun, Gubernur Lemhanas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo membenarkan kabar tersebut.

Kalangan Istana belum berkomentar tentang pengangkatan Iriawan. Berdasarkan aturan, penjabat Kepala Daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, diangkat oleh presiden dan dilantik Mendagri. Hal itu sesuai dengan aturan Permendagri No 74 Tahun 2016.

Sumber : CNN Indonesia

Artikel Terkait

Back to top button