NASIONAL

PPKM Level 4 Diperpanjang, Gubernur Anies Longgarkan Aktivitas Sejumlah Sektor

Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka: Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait.

Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Kegiatan peribadatan di tempat ibadah dan serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang sesuai aturan dari Kementerian Agama.

Kemudian, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara, dan tempat resepsi pernikahan ditiadakan sementara.

Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Sementara itu, sarana olahraga untuk kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara.

Untuk sarana olahraga di ruang terbuka, jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton, dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal empat orang dengan protokol sesuai Kementerian Kesehatan.

Untuk fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan jumlah orang 25 dua puluh lima persen dari kapasitas maksimal

Kecuali berenang, masker harus tetap digunakan selama aktivitas olahraga.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button