NASIONAL

PPKM Level 4 Diperpanjang, Gubernur Anies Longgarkan Aktivitas Sejumlah Sektor

Jakarta (SI Online) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperlonggar aktivitas sejumlah sektor saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Ibu Kota, 17-23 Agustus 2021.

Meski demikian, Anies mengimbau agar masyarakat tetap disiplin menjaga protokol kesehatan.

“Tetap disiplin menjaga protokol kesehatan dan jangan kendor,” kata Anies di Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2021, seperti dilansir dari ANTARA.

Pelonggaran aturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019.

Pada perpanjangan PPKM level empat itu, sejumlah sektor diperlonggar aturannya di antaranya, pusat perbelanjaan/mal, sarana olahraga terbuka serta kegiatan peribadatan.

Sedangkan sektor non esensial masih tetap sama dengan aturan sebelumnya, yakni 100 persen bekerja dari rumah, sektor esensial 25 hingga 50 persen dan sektor kritikal hingga 100 persen.

Berikut merupakan pelonggaran aturan di beberapa sektor sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional sampai 20.00 WIB, kapasitas pengunjung 50 persen.

Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, kemudian, pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/toko voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button