NASIONAL

Praperadilan HRS Ditolak, Kuasa Hukum: Tradisi Maulid Nabi Dikriminalisasi?

Jakarta (SI Online) – Permohonan praperadilan yang diajukan Habib Muhammad Rizieq Syihab ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa, 12 Januari 2021.

Atas putusan ini, Anggota Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab M. Kamil Pasha mempertanyakan, apakah penyidik dan Jaksa Penuntut Umum akan menjadikan tradisi peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw sebagai sebuah tindak kejahatan yang dilarang negara.

Baca juga: Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan HRS

“Jika iya, akan menjadi catatan sejarah di negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia telah menjadikan tradisi peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw adalah salah satu bentuk peristiwa pidana yang dipersepsi sebagai sebuah tindak kejahatan,” ungkap Kamil Pasha dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/01/2021).

Kamil juga mengatakan, atas putusan hakim tersebut, pihaknya akan melakukan segala upaya perlawanan hukum terhadap segala bentuk kriminalisasi terhadap HRS.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Habib Muhammad Rizieq Syihab.

“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ahkmad Sahyuti saat membacakan putusan dalam persidangan, Selasa, 12 Januari 2020.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button