Presiden Harus Instruksikan Kapolri untuk Usut Kasus KM 50
Saatnya membuktikan bahwa di Indonesia yang mayoritas muslim itu tidak ada Islamofobia sebagaimana pejabat dan cendekiawan serta buzzer sesumbar mengatakan di berbagai forum dan media. Pembuktian salah satunya adalah dengan cara membuka seterang-terangnya peristiwa penyiksaan dan pembunuhan enam anggota laskar FPI oleh aparat yang dikenal dengan kasus Km 50. Kasus berbasis ulama dan aktivis Islam yang dimusuhi.
Ketika kita jujur dan terbuka menguak peristiwa getir ini maka umat Islam akan berbahagia. Sebagai bagian dari upaya pembenahan di lingkungan Kepolisian akibat peristiwa tragis pembunuhan Brigadir Joshua di kediaman mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo komplek Duren Tiga Jakarta Selatan. Operasi Satgassus di Duren Tiga diduga kuat memiliki hubungan dengan operasi serupa di Km 50.
Rencana untuk menargetkan Habib Rizieq Syihab melalui penguntitan dan pengejaran di Tol Cikampek ini berujung tewasnya enam pengawal HRS dengan luka penganiayaan dan penembakan. Skenario tembak menembak yang awal diumumkan oleh pihak Kepolisian ternyata bohong sebagaimana bohongnya skenario pembunuhan di Duren Tiga.
Empat langkah yang Pemerintahan Jokowi dapat lakukan demi kebaikan bersama adalah:
Pertama, Presiden Jokowi segera menginstruksikan Kapolri untuk mengusut kembali kasus Km 50 yang dinilai janggal sejak penyidikan hingga peradilan dahulu. Terbuka untuk memunculkan tersangka baru.
Kedua, meminta agar Komnas HAM melakukan penyelidikan ulang kasus km 50 dengan mendasarkan diri pada UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pelanggaran HAM berat lebih nyata dalam kasus ini. Komnas HAM jauh lebih kuat posisinya dalam memproses berdasar UU ini.
Ketiga, mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran atas keterlibatan anggota Polda Metro Jaya dalam kasus Km 50. Dugaan keterlibatan dan tuntutan pertanggungjawaban atas Kapolda Irjen Pol Fadil Imran sangat kuat. Operasi penguntitan dan pembunuhan berada di bawah koordinasi, pengawasan dan perintah atasan.
Keempat, menghimpun kembali bukti-bukti termasuk CCTV yang dianggap tidak berfungsi, apakah hal itu benar atau rekayasa. Perlu pendalaman peran Propam atau Satgassus. Ada simpul Kapolda Irjen Fadil Imran, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, simpul Pangdam dan BIN, serta simpul “ghost rider” Land Cruiser hitam dan dua mobil Avanza bukan milik Kepolisian.
Muncul dugaan bahwa kasus Km 50 bukan semata masalah hukum tetapi politik, karenanya arah dan sasaran tertuju pada pengambil kebijakan politik. Untuk membersihkan dan menuntaskan kasus ini, maka Presiden sebagai Kepala Pemerintahan perlu menginstruksikan pengusutan ulang secara terbuka, obyektif dan transparan.
Kejahatan pada kasus Duren Tiga sulit untuk dielakkan sangat berkaitan dengan kasus Km 50. Bangsa, khususnya umat Islam Indonesia menunggu penuntasan secara benar atas kasus Km 50. Kualifikasinya adalah unlawful killing atau crime against humanity. Pelanggaran HAM berat.
Dengan diawali Instruksi Presiden kepada Kapolri, maka pengusutan kembali dapat segera dijalankan. Jangan tutup-tutupi kebiadaban Km 50.
M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 16 Agustus 2022