NASIONAL

Prof Didin: Seruan “Meninggalkan Zakat” Berbahaya dan Bertentangan dengan Rukun Islam

Dalam penjelasannya, Prof Didin juga meluruskan pemahaman istilah dalam Al-Qur’an. Kata zakat kadang disebut dengan istilah sadaqah atau infak, tetapi dalam konteks kewajiban, maknanya adalah zakat.

Ia mencontohkan Surah At-Taubah ayat 103 tentang perintah mengambil “sadaqah” dari harta kaum Muslimin, yang dimaksud adalah zakat wajib, bukan sedekah sunnah. Demikian pula dalam ayat 60 tentang delapan golongan penerima zakat (mustahik), yang menggunakan istilah sadaqah.

“Sadaqah di situ bukan sedekah biasa, tetapi zakat wajib. Disebut sadaqah karena menjadi tanda kebenaran iman seseorang,” jelas Ketua Umum Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) itu.

Prof Didin menambahkan, potensi zakat nasional diperkirakan mencapai sekitar Rp300 triliun. Karena itu, menurutnya, zakat justru menjadi instrumen penting dalam pembangunan dan pengentasan kemiskinan.

Ia menekankan bahwa pengelolaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah diatur dalam undang-undang negara. “Ini lembaga resmi pemerintah untuk mengelola harta yang wajib. Jangan sampai ada pernyataan yang justru melemahkan kewajiban zakat,” katanya.

Di akhir penyampaiannya, Prof Didin berharap pernyataan Menteri Agama tersebut merupakan kekeliruan pemahaman, bukan kesengajaan.

“Mudah-mudahan hanya salah pemahaman, bukan kesengajaan ingin meninggalkan zakat. Karena kalau seruan itu diikuti, bisa merusak pemahaman umat dan bertentangan dengan ajaran Islam,” ujarnya.

Ia pun mengimbau agar persoalan ini dikomunikasikan secara baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Umat Islam tidak akan maju dengan meninggalkan zakat. Justru dengan menegakkan zakat, salat, dan nilai-nilai kebaikan, umat akan mendapat rahmat dan pertolongan Allah,” tutupnya.

Menteri Agama Minta Maaf

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat dalam sebuah forum diskusi yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia menegaskan zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, dikutip dari Antara, Ahad (1/3/2026).

Menag menjelaskan pernyataan yang disampaikannya sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat.

Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah. []

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button