Romi Resmi Tersangka Korupsi
Jakarta (SI Online) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengisian jabatan di Kementerian Agama.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pertama, RMY (Anggota DPR periode 2014-2019) diduga sebagai penerima. Kedua adalah MFQ (Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik), dan HRS (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur) yang diduga sebagai pemberi,” ungkap Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (16/3/2019).
Laode mengatakan setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, seperti diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara semalam, KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi terkkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama.
Romi dan kawan-kawan sebagai pihak penerima suap akan dikenai pasal 12 huruf a atau huruf d atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MFQ dan HRS sebagai pemberi suap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Dalam perkara tersebut, Laode menegaskan, Romi bersama pihak-pihak di Kementerian Agama, menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama, yakni Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Sayangnya, Laode tidak mau menyebutkan apakah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terlibat dalam kasus korupsi ini.
Laode mengungkapkan KPK menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya transaksi korupsi. Karena itulah, berdasarkan bukti-bukti awal melakukan serangkaian penyelidikan hingga kegiatan tangkap tangan yang terjadi kemarin, Jumat, (16/3).
Dalam operasi angkap tangan itu, KPK mengamankan enam orang di Surabaya, yakni RMY (inisial untuk Romahurmuziy merupakan anggota DPR periode 2014-2019), HRS (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur), MFQ (Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik). ANY (asisten dari RMY), AHB (calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP), dan S (sopir dari MFQ dan AHB).
red: A Syakira