Runtuhkan Zionis, Rebut Baitul Maqdis
Pertama, jihad rakyat Palestina adalah jihad yang syar’i, karena tujuannya adalah membebaskan tanah air dari cengkeraman penjajahan.
Kedua, menolong penduduk Palestina wajib hukumnya bagi seluruh umat Muslim dunia.
Ketiga, mengingat kekuatan zionis dibekingi oleh negara-negara Barat, baik secara finansial, militer, intelijen dan logistik, sudah seharusnya umat Islam membentuk koalisi pertahanan dan militer yang kuat untuk stabilitas keamanan, kawasan dan dunia. Negara-negara Islam seharusnya tak cuma antusias membeli persenjataan canggih dari Amerika Serikat dan negara produsen lainnya di Barat. Percuma kalau kekuatan didiamkan begitu saja tanpa ada pergerakan membuat koalisi militer ala NATO.
Keempat, menganjurkan kaum Muslimin untuk mengeluarkan zakat bagi perjuangan bangsa Palestina. Yang sudah terkena wajib zakat, boleh segera mengeluarkan zakatnya. Boleh disegerakan walaupun waktunya belum genap satu tahun. Kalau sudah mencapai nisab, segera keluarkan dan salurkan zakatnya kepada rakyat Palestina.
Kelima, wajib bagi kaum Muslimin mendukung pejuang di jalur Gaza, diantaranya melalui dukungan media. Dukungan media ini tidak kalah pentingnya. Ada jihad dengan harta, jihad dengan militer senjata, jihad dengan bantuan logistik makanan, ada jihad dengan media sosial untuk melawan mesin propaganda Israel.
Keenam, wajib bagi pemerintah Arab dan Muslim menolong saudaranya di Jalur Gaza, baik secara militer, dana maupun diplomasi.
Ketujuh, haram hukumnya melakukan normalisasi hubungan dengan penjajah Israel. Langkah tepat ditempuh Indonesia saat menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 tahun 2023, yakni tidak mengizinkan Israel untuk berpartisipasi. Kementerian Luar Negeri Indonesia juga sikapnya jelas: tidak ada normalisasi hubungan dengan Israel selama Palestina berstatus sebagai negara terjajah dan ditindas.
Kedelapan, wajib bagi pemerintah dan seluruh umat Islam memboikot produk-produk Israel dan perusahaan-perusahaan yang mendukung zionisme.
Kesembilan, dianjurkan bagi Muslimin untuk melakukan doa qunut dalam setiap shalat, baik sendiri maupun berjamaah. Bisa berupa doa qunut nazilah, dan tidak harus saat shalat berjamaah atau shalat jahr saja.
Kesepuluh, migrasi paksa warga di Jalur Gaza adalah kejahatan luar biasa yang harus ditentang.
Inilah sepuluh kesimpulan dari fatwa ulama-ulama dunia, termasuk dari Al Azhar di Mesir. Fatwa-fatwa ini secara tegas mendukung perjuangan rakyat Palestina. Syekh Al Azhar memfatwakan bahwa mempertahankan tanah Palestina hukumnya adalah wajib syar’I dan orang yang mati mempertahankannya berarti mati syahid.
Salah satu ulama yang mempunyai perhatian besar terhadap Baitul Maqdis adalah Imam Ghazali. Imam Ghazali memang wafat pada 1111 Masehi. Namun dari perubahan-perubahan yang beliau lakukan, Baitul Maqdis akhirnya berhasil dibebaskan dari tantara Salib pada tahun 1187. Itulah zaman kemunculan seorang tokoh yang bernama Shalahuddin Yusuf ibn Ayyub.