NASIONAL

RUU Ketahanan Keluarga Ditolak Lima Fraksi, Apa Saja?

Sebagai informasi, RUU Ketahanan Keluarga merupakan RUU usulan DPR yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. RUU tersebut diusulkan oleh sejumlah anggota diantaranya Netty Prasetiyani (PKS), Ledia Hanifa Amaliah (PKS), Sodiq Mudjahid (Gerindra), dan Ali Taher Parasong (PAN).

Para pengusul RUU Ketahanan Keluarga menyayangkan tak dilanjutkan usulan tersebut untuk dibahas di DPR.

“Terus terang saya secara pribadi dan amat sangat manusiawi bersedih ketika dari sembilan fraksi, lima fraksi menolak. Namun tentu saja kami menghormati sikap para anggota dan fraksi yang tidak bersepakat,” kata Netty dalam rapat pengambilan keputusan harmonisasi atas RUU Ketahanan Keluarga, Selasa (24/11).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menegaskan, RUU tersebut tak ada sedikitpun untuk melakukan homogenisasi keluarga di Indonesia. Dirinya juga menegaskan, tidak ada sedikitpun keinginan mengintervensi ruang privat.dan merecoki pengasuhan, serta memecah belah persatuan bangsa dan negara melalui RUU tersebut.

“Saya berharap (penolakan) itu bukan karena anggota belum membacanya secara utuh, atau bahkan karena membaca draf awal atau juga bukan alasan subjektifitas terhadap para pengusul,” ungkapnya.

“Insyaallah, saya tetap yakin perjuangan untuk memberikan akses dan perlindungan untuk keluarga tidak akan pernah berhenti pada tahapan ini,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan pengusul lainnya Ali Taher Parasong. Anggota Baleg dari Fraksi PAN tersebut mengatakan, RUU tersebut penting untuk melindungi masa depan keluarga Indonesia.

“Tapi karena konfigurasi politik hari ini, maka menurut kami masih ada waktu untuk kita perjuangkan pada masa-masa yang akan datang,” ucapnya.

Dirinya juga memastikan, tidak ada agenda politik di balik RUU tersebut. Menurutnya, kepentingan RUU tersebut dibuat semata-mata untuk membangun keluarga demi ketahanan masa depan bangsa.

“PAN dengan sangat sadar mendorong bahkan mendesak RUU ini untuk disahkan menjadi UU demi kemaslahatan dan kebaikan kita bersama sebagai bangsa, dalam rangka mewujudkan dan menyejahterakan bangsa Indonesia,” tuturnya.

Diketahui, RUU Ketahanan Keluarga terdiri dari 146 pasal. Salah satu yang dipermasalahkan oleh para penolaknya terkait penyimpangan seksual. Dalam bab penjelasan, ada empat perbuatan yang dikategorikan sebagai penyimpangan, yakni homoseksualitas atau hubungan sesama jenis, juga sadisme, masokisme, dan inses.

Pasal 86 menyebutkan: “Keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.”

Sedangkan pasal 87 menyebut: “Setiap orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.”

Pasal 25 ayat (3) menyebut kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang istri, yakni: a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya; b. menjaga keutuhan keluarga; serta c. memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

red: farah abdillah

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button