FINANSIAL

Sakinah Finance dan Pusat Studi Tazkia Ajukan Perubahan SKKNI pada OJK Institute

Bogor (SI Online) – Sakinah Finance dan Pusat Studi Manajemen Harta Islam Tazkia mengajukan perubahan terhadap Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tentang Wealth Management kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute.

Harapannya kompetensi akan ditambah dengan kaidah Islam tentang wealth management, aspek fiqh, akad, zakat, dan waris.

Pihak OJKI sangat mengapresiasi kepedulian Sakinah Finance dan Tazkia karena akan menambah kompetensi para wealth managers supaya dapat menyampaikan literasi tentang keuangan syariah kepada nasabah, demikian disampaikan oleh Gunarsih Dwarachandra.

Murniati Mukhlisin sebagai Pendiri Sakinah Finance Menjelaskan bahwa semakin banyak wealth managers yang memiliki kompetensi syariah akan memberikan kesadaran para nasabah untuk dapat memilik produk dan jasa keuangan syariah sebagai tujuan pengelolaan keuangannya.

“Hal ini akan membantu pencapaian misi Presiden RI yang ingin menjadikan Indonesia Kiblat Ekonomi dan Keuangan Syariah Level Dunia Tahun 2024 nanti,” kata Murniati melalui webinar pada Senin 26 April 2021 lalu.

Selain itu, Murniati menyampaikan kepada media bahwa kurikulum sejak pendidikan usia dini harus memasukan unsur kedisiplinan dalam mengelola keuangannya sehingga mereka akan tumbuh menjadi warga negara yang bertanggung jawab dan memiliki wawasan ke depannya bagaimana dapat menyusun rancangan keuangannya di berbagai level usia.

Murniati merujuk kepada “Strategi Nasional Pengembangan Materi Edukasi untuk Peningkatan Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah” yang disusunnya bersama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah pada akhir tahun 2019.

Terdapat 8 kelompok edukasi keuangan yang harusnya menjadi fokus pendidik dengan pendekatan yang berbeda yaitu pada kelompok usia 0-6 tahun, 7-12 tahun, 13-15 tahun, 16-18 tahun, 19-23 tahun, 24-35 tahun, 36-55 tahun, dan di atas 55 tahun.

“Pendalaman tentang aqidah, syariah dan akhlaq akan bertambah seiring bertambahnya usia. Pendekatan juga berbeda terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan tinggi dan masyarakat yang tinggal di perkotaan dan pedesaan,” ujar Murniati.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button