Sambut Perpres 111/2025, Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran LGBTQ
Menguatkan Peran Kemenag
Wamenag menilai, upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ tidak cukup hanya dengan pernyataan moral. Sikap Kemenag harus diterjemahkan menjadi program kerja yang sistematis, terutama melalui pendidikan agama dan keagamaan, penyuluhan, serta sosialisasi kepada masyarakat.
Dijelaskan Romo Syafi’i, dalam upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ, ada sejumlah peran penting yang bisa diambil Kementerian Agama. Pertama, memperkuat bimbingan perkawinan (Bimwin). Tujuannya membekali calon pengantin tentang esensi pernikahan sesuai hukum agama dan negara.
“Bimwin juga bisa menjadi wahana menguatkan pemahaman psikologi keluarga agar mampu menjadi benteng pertama bagi anak-anak mereka dari pengaruh budaya luar,” sebut Wamenag.
Kedua, memberdayakan penyuluh agama pada KUA. Para penyuluh agama menjadi garda terdepan untuk mengedukasi masyarakat mengenai dampak sosial dan kesehatan dari hubungan sesama jenis. Mereka juga bisa dioptimalkan dalam upaya deteksi dini di tingkat akar rumput untuk memberikan konseling keagamaan bagi siapa saja yang teridentifikasi menunjukkan kecenderungan yang mengarah pada LGBTQ.
Ketiga, membina keluarga sakinah melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Ini bisa dilakukan melalui pembinaan berkala guna menciptakan ekosistem rumah tangga yang harmonis dan religius. KUA juga bisa menyediakan layanan konsultasi psikologi dan spiritual remaja untuk membantu generasi muda yang menghadapi krisis identitas atau orientasi seksual.
Baca juga: Wantim MUI: Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Harus Ditindaklanjuti dengan UU Pidana Perilaku LGBT
Keempat, menguatkan kurikulum madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan (PTK). Ini bisa dilakukan melalui internalisasi nilai yang mengintegrasikan materi fikih, akhlak, dan moderasi beragama, serta pendidikan seksualitas berbasis agama.
“Siswa, santri, dan mahasiswa perlu mendapat pemahaman yang proporsional terkait kesehatan reproduksi dan batasan pergaulan gender sejak dini dalam koridor hukum agama,” ujar Wamenag.
Kelima, menyiapkan pesan khutbah dan dakwah digital yang edukatif dan menekankan pentingnya menjaga kehormatan manusia dan kesucian lembaga pernikahan.
“Perlu juga produksi konten dakwah digital yang kreatif, inklusif, dan persuasif di media sosial untuk memberi pemahaman generasi muda tentang bahaya penyebaran budaya LGBTQ di media sosial,” tandasnya.
sumber: kemenag.go.id






