Sekjen PKS Siap Jamin Penangguhan Penahanan HRS
Jakarta (SI Online) – Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Al-Habsy menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab yang saat ini resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dalam kasus protokol kesehatan.
Habib Aboe, panggilan akrabnya, pihaknya sebenarnya sangat menyayangkan jika persoalan Protokol Kesehatan berujung pada penahanan.
“Karena kalau kita lihat selama Pilkada kemarin Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 tidak ada satupun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan,” ungkap Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu seperti dilansir pks.id, Ahad (13/12/2020).
Namun demikian, lanjut Habib Aboe, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku, karena HRS sendiri bersikap demikian. Hal itu terlihat dengan itikad baik Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya kemarin.
“Ini menunjukkan bahwa beliau sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang,” ungkapnya.
“Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Dimana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS,” tegas Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI ini.
Pada umumnya, ungkap Habib Aboe, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat, pertama tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan, kedua tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga tidak akan melarikan diri.
“Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun tentunya semua akan Kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut,” tutupnya.
red: a.syakira