#Menuju Pilpres 2024OPINI

Setelah Gagal Memperpanjang Masa Jabatan

Dengan dapat didesak untuk mundur sesuai Tap MPR No VI/MPR/2001 dan dapat dimundurkan atau dimakzulkan sesuai aturan UUD 1945 Pasal 7A maka sebenarnya Presiden Jokowi saat ini memang sudah tidak layak lagi untuk menjabat sebagai Presiden RI.

Maka gagalnya upaya untuk “memperpanjang” masa jabatan Presiden melalui mekanisme hukum ternyata dapat berimbas pada upaya untuk “memperpendek” masa jabatan Presiden secara hukum pula.

Bangsa ini butuh pemimpin yang lebih segar dan mumpuni. Bukan pemimpin basa basi dan tukang cari sensasi. Miskin prestasi dan anti demokrasi. []

M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 1 Maret 2023

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button