SAKINAH

Suami Dayyuts, Istri Nusyuz

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.

Sistem pendidikan Islam berasas akidah Islam menjadikan tsaqafah Islam sebagai materi wajib dalam kurikulum. Dipastikan fiqih munakahat dipelajari dan dipahami oleh pelajar untuk mempersiapkan bangunan keluarga yang Islami dalam masyarakat. Fiqih munakahat harus mendarah daging pada pasangan suami istri. Untuk menjamin hal tersebut, akses, sarana dan prasarana pendidikan mutlak menjadi tanggung jawab negara.

Pun sama negara bertanggungjawab menerapkan sistem ekonomi Islam untuk kemashlahatan rakyat. Dengan mengatur kepemilikan negara, umum dan indivu sesuai dengan hukum syara’. Kepemilikan umum seperti sumber daya alam wajib negara yang mengelolanya bukan individu atau swasta asing aseng. Belanja harta, pengembangan harta, distribusi harta secara ekonomis maupun non ekonomis oleh individu dan negara terikat hukum syara’. Kebijakan negara mempersempit bahkan mengatasi ketimpangan ekonomi antara si kaya dan miskin. Sehingga ada jaminan pemenuhan nafkah dan kesejahteraan anggota keluarga.

Negara menerapkan sistem sanksi Islam yang tegas dan menjerakan. Dikenakan ta’zir bagi bagi suami/istri yang tak memenuhi kewajiban dalam rumah tangga atau yang menjerumuskan anggota keluarganya pada kemaksiatan. Dikenakan rajam bagi suami/istri yang selingkuh hingga berzina. Dikenakan jinayat bagi suami/istri yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan penerapan sanksi Islam ada jaminan kehidupan keluarga dari pelanggaran hukum syara’. Wallahu a’lam bish-shawab.

Desti Ritdamaya, Praktisi Pendidikan

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button