DAERAH

Sumbar Dilanda Musibah, Gubernur Mahyeldi Batalkan Walimah Pernikahan Putranya

Karena itu, Mahyeldi menilai, ke depan perlu ada rencana atau aturan yang lebih komperhensif dari Kementerian Kehutanan terkait penggunaan hak atas tanah untuk pihak ketiga.

Minimal, lanjut dia, Kementerian Kehutanan meminta izin terlebih dahulu kepada pemerintah daerah sebelum memberikan hak atas tanah.

“Karena kalau kita lihat dari segi peraturan, seperti ada kemudahan masyarakat, penggunaan hak atas tanah untuk (Kementerian Kehutanan) bekerja sama dengan pihak ketiga, tanpa seizin daripada kita di daerah,” ucap Mahyeldi.[]

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button