SUARA PEMBACA

Surat Terbuka untuk Menteri Agama

بسم الله الرحمن الرحيم

Kepada Yth :
Bapak Menteri Agama Republik Indonesia
Fachrul Razi, S.I.P, S.H, M.H

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh

Bapak Menteri Agama yang kami hormati semoga Bapak dalam keadaan sehat wal afiat dan selalu dalam lindungan Allah Subhanahuwataala. Izinkan saya menyampaikan surat kepada Bapak Menteri Agama, dan mohon kiranya di tanggapi.

Sebagai sesama muslim adalah kewajiban bagi sesama kita untuk saling menasehati dalam kesabaran karena ini adalah prinsip Islam yang harus ditegakkan dan memberi nasehat kepada penguasa adalah sebuah perkara besar karena menyangkut kemaslahatan dan mafsadah di masyarakat.

Mengambil perkataan Sahl bin Abdullah At-Tusturi yang berkata, “Senantiasa manusia dalam kebaikan selama mereka memuliakan penguasa dan ulama, karena jika dua orang ini dimuliakan maka akan baik dunia dan akhirat mereka, dan jika keduanya diremehkan maka akan rusak dunia dan akhirat mereka.” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Al-Qurthubi 5/260).

Pak Menteri Agama, semenjak awal Bapak ditunjuk menjadi Menteri Agama, kami ummat Islam berharap, Menteri Agama kami yang baru adalah pemimpin ummat yang lebih baik dari sebelumnya dan walau pun Menteri Agama kami seorang muslim, kami berharap Menteri Agama kami adalah pemimpin ummat yang mampu menciptakan keharmonian, kerukunan di antara ummat beragama di negara Indonesia.

Saya adalah seorang ibu dari dua orang anak dan istri dari seorang suami. Dan saya akan menyampaikan segala sesuatu kepada perkataan untuk kebaikan Pak Menteri yaitu perkataan dari hati. Pak Menteri Agama yang terhormat, saya menyimpan beberapa hal yang saya ingat tentang pak Fachrul Razi selama Bapak menjadi Menteri Agama. Di antara kebijakan Bapak yang lainnya, saya akan membahas 3 hal saja, Yaitu ;

  1. Larangan cadar/niqab masuk di instansi pemerintahan.
  2. Perombakan mata pelajaran agama di sekolah anak anak.
  3. Pernyataan anak Good Looking dan bisa berbahasa arab/Tahfidzul Quran sebagai kelompok pembawa faham radikalisme.

Pertama, seorang muslimah di dalam ajaran agama Islam, dia wajib menutup auratnya dengan sempurna. 4 mazhab memberi penjelasan wajib dan tidaknya seorang muslmah memakai cadar/niqab. Mazhab Syafii dan Hambali mengatakan wajib, mazhab Maliky dan Hanafi mengatakan sunnah. Jadi, tidak ada mazhab yang mengatakan memakai cadar/niqab itu tidak wajib, semua mengatakan wajib atau sunnah. Sunnah yaitu apabila di kerjakan menuai pahala jika di tinggalkan tidak mengapa. Tapi tidak ada yang melarang dan mengharamkan pemakaian cadar/niqab malah dianjurkan dalam islam agar perempuan terlindungi. Maka seorang muslimah boleh memakai cadar/niqab mengikuti tuntunan syariat agama islam sebagai aplikasi dari ketaatan seorang muslimah kepada perintah agama Nya, demi meraih keridhaan Allah Subhanahu wataala.

Saya sangat terkejut ketika Pak Mentri Agama menyatakan larangan itu dan sebagai ibu muslimah saya pun bingung dengan pemahaman Pak Menteri Agama yang dimata saya pribadi, Bapak adalah seorang muslim. Kenapa seorang muslim berbicara seperti itu, apakah ada yang salah ? Demi menegakkan aturan dalam area pemerintahan, Pak Menteri Agama bersikeras melarang cadar/niqab dengan alasan efisiensi aktivitas di lingkungan pemerintahan dan lain lain. Saya pun terheran heran, bagaimana mungkin muslimah bercadar di negara ini mau mengunjungi kantor pemerintahan, mereka terlarang untuk masuk mengurusi urusannya. Bagi muslimah bercadar/niqab jika untuk hal urgent seperti di imigrasi menyingkap cadar/niqab itu tidak mengapa. Tapi jika seterusnya tidak boleh memakai cadar/niqab di zona pemerintahan, bisa terbayangkan bagaimana aturan tersebut melanggar hak asasi seorang muslimah di negara ini, baik mereka yang bekerja di instansi pemerintahan atau masyarakat umum yang ingin mengurusi keperluannya di pemerintahan ?

Selama ini Muslimah bercadar/niqab mampu berkontribusi postif, mereka berusaha untuk menjaga keselamatan diri mereka dari penyakit sosial, menghindari terjadinya perceraian dalam rumah tangga mereka, menghindari kejahatan seksual yang banyak mengincar kaum perempuan sebagai korban utama dan menghindari pergaulan perkumpulan yang buruk. Muslimah bercadar/niqab yang dianggap membatasi diri telah banyak berhasil fokus pada aktifitas utama mereka seperti fokus menjadi pengusaha, pendidik, pemuka agama, tenaga medis, politisi, pekerja sosial, professional di bidangnya dan lain lain. Kontribusi lain dari muslimah bercadar/niqab adalah mereka mampu menjadi inspirasi perubahan akhlak bagi kaum nya yang hari ini kita lihat banyak terjadi kemerosotan akhlak kaum perempuan di lingkungan sosial dan media sosial. Cara hidup muslimah bercadar/niqab telah membentuk pribadi mereka dengan memberi batasan, yaitu batasan untuk tidak melakukan hal hal yang tidak perlu atau sia sia.

Sungguh menjadi kesedihan muslimah ketika Pak Menteri Agama membuat pernyataan larangan cadar/niqab saat itu. Tapi Qadaraullah, kesedihan dan kebingungan para muslimah ini terjawab. Bukan muslimah itu yang menyelesaikannya, Tapi Allah langsung yang turun tangan, memberi cobaan kepada kita semua dimana hari ini kita saksikan, Allah memaksa kita baik laki laki, perempuan, muslim atau non muslim, menutup wajah kita dan telah berlaku sanksi yang berat bagi yang melepas penutup muka atau face mask anti wabah dimana pun. Bahkan Allah turunkan berikut dengan bala wabah penyakit berbahaya itu diseluruh dunia. Kewajiban memakai penutup muka bukan hanya di negara kita tapi di seluruh dunia dan dari hari ke hari penyakit menjadi bervariasi, berkembang, bermutasi dan masa depan kesehatan manusia di titik pupus. Entah alat pengaman apa lagi yang besok akan kita pakai demi terhidar dari wabah yang kian banyak macam dan bentuknya.

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button