KRISTOLOGI

Syubhat Natal

Padahal kita sama tahu dan yakin bahwa IMAN dan TAQWA Rasulullah saw adalah yang terkuat dan terbaik, sehingga syahwat beliau saw tidak akan terpancing hanya dengann memandang atau berjabat-tangan dengan wanita mana pun yang tidak halal baginya, namun sungguh pun demikian beliau saw tidak mau melakukannya karena Mazhonnatul Fitan yang wajib dihindarkan.

Karenanya, tidak ada alasan bagi Tokoh Islam untuk menghalalkan Natal dengan dalih asal aqidah kuat. Bahkan ketokohan mereka semestinya membuat mereka lebih hati-hati dalam bersikap, karena mereka adalah teladan yang akan diikuti umat yang kebanyakan beraqidahkan lemah. Sikap Tokoh Islam yang mengikuti Natal jelas bisa menjerumuskan umat.

KESIMPULAN:

Umat Islam hukumnya HARAM merayakan Natal dalam bentuk apa pun, baik ucapan Selamat Natal, atau pun saling berbagi Hadiah Natal, atau juga memakai Atribut Natal, mau pun mengirim Kartu Natal, atau memajang Pohon Natal, apalagi mengikuti Misa Natal.

Selain itu, umat Islam juga hukumnya HARAM mengganggu umat Nashrani dalam merayakan Hari Natal mereka.

Ayo, bangun Toleransi antar umat beragama, tanpa mencampuradukkan Aqidah dan Syariat. Wallaahul Musta’aan.

Dr. Habib Muhammad Rizieq Syihab, Lc, MA

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7

Artikel Terkait

Back to top button