NASIONAL

Tafakur Piagam Jakarta, MS Kaban: Syariat Islam Harus Dituangkan dalam Setiap UU

Jakarta (SI Online) – Politisi senior MS Kaban mengajak seluruh elemen bangsa untuk mensyukuri nikmat kemerdekaan dengan bertafakur tentang Piagam Jakarta.

“Mari menyukuri nikmat kemerdekaan RI menuju 75 tahun dengan mentafakuri 22 Juni 1945 kesepakatan musyawarah mufakat Dokuritszu Zyunbi Tyosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) Piagam Jakarta. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya. Semoga bangsa Indonesia tetap kukuh dengan Pancasila 18/8/1945,” kata Kaban dalam akun twitternya, Senin (22/6/2020).

Saat dihubungi Suara Islam Online terkait hal tersebut, Kaban menjelaskan bahwa Bung Karno ketika Dekrit Presiden menyatakan kembali ke UUD 45 dengan dijiwai Piagam Jakarta.

Baca juga: Kesaktian Piagam Jakarta

“Jiwa Piagam Jakarta itu syariat Islam bagi pemeluknya, jadi artinya penyelenggara negara apapun kebijakan atau perundangan yang dibuat itu jiwa Piagam Jakarta harus ada,” kata Kaban.

Pada momen Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni ini, mantan Menteri Kehutanan itu mengingatkan kepada seluruh elemen bangsa khususnya para penyelenggara negara untuk merenungi kesepakatan para pendiri bangsa itu.

“Piagam Jakarta itu wajib dipahami oleh penyelenggara negara, dan syariat Islam itu harus dituangkan oleh seluruh komponen bangsa ini di dalam setiap perundangan,” jelas Kaban.

Mantan Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga mengingatkan agar kecurigaan terhadap umat Islam dan ajarannya itu segera diakhiri.

“Jadi harus diakhiri phobia Islam, selama ini umat Islam dituduh macam-macam dan itu kontraproduktif. Seharusnya semua elemen bangsa bersama umat Islam bekerja sama membangun bangsa ini,” tandas Kaban.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button