Paparkan Sejarah Konstitusi, Ketua API Jabar Tekankan Pentingnya Perjuangan Syariat Islam
Bogor (SI Online) – Ketua Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat (API Jabar), Ustaz Asep Syaripuddin (UAS), memaparkan sejarah konstitusi Indonesia dari perspektif Islam sekaligus menjelaskan strategi memperjuangkan penerapan syariat Islam dalam sebuah kajian daring yang digelar pada Rabu (8/4/2026).
Dalam pemaparannya, Ustaz Asep menegaskan bahwa untuk memahami arah suatu negara, hal pertama yang harus dilihat adalah konstitusinya, yakni Undang-Undang Dasar (UUD). Ia menjelaskan bahwa UUD 1945 yang asalnya terdiri dari pembukaan, batang tubuh dan penjelasan, kemudian setelah amandemen sistematika UUD 1945 menjadi terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal.
Menurutnya, proses perumusan konstitusi Indonesia tidak lepas dari dinamika panjang sejak masa BPUPKI. Ia menyoroti peran penting Panitia Sembilan yang dibentuk dalam sidang tersebut.
Panitia yang dipimpin Soekarno itu beranggotakan sembilan tokoh, di antaranya Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, Achmad Soebardjo dan AA Maramis serta perwakilan dari kalangan tokoh Islam seperti KH Wahid Hasyim, KH Agus Salim, KH Abdul Kahar Muzakkir dan R. Abikusno Tjokrosujoso.
“Hasil kesepakatan 22 Juni 1945 melahirkan Piagam Jakarta, yang di dalamnya memuat rumusan ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’,” jelas pria yang akrab disapa Kang UAS itu.
Kesepakatan tersebut, lanjutnya, merupakan konsensus para pendiri bangsa mengenai arah Indonesia merdeka. Para Founding Father ingin agar negeri ini diatur secara Islami.
Namun, Ustaz Asep menilai terjadi “pengkhianatan dari kelompok sekuler” setelah peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, rumusan dalam Piagam Jakarta mengalami perubahan.
Ia menjelaskan bahwa frasa kewajiban menjalankan syariat Islam dihilangkan kemudian diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” setelah adanya keberatan dari sejumlah pihak, khususnya dari wilayah Indonesia Timur.
Perubahan tersebut sempat menuai perdebatan, termasuk dari Ki Bagus Hadikusumo. Namun, melalui pendekatan dan lobi politik yang dilakukan oleh Kasman Singodimedjo atas permintaan Mohammad Hatta, akhirnya rumusan tersebut disepakati.
Ustaz Asep menambahkan bahwa polemik antara dasar negara Islam dan Pancasila tidak berhenti di situ. Perdebatan kembali mencuat dalam sidang Konstituante, yang membahas dasar negara Indonesia.
Ia menyebutkan bahwa dinamika tersebut akhirnya mencapai titik akhir dengan keluarnya Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang menegaskan bahwa UUD 1945 berlaku kembali dan dijiwai oleh Piagam Jakarta.
Dalam pandangannya, konstitusi Indonesia saat ini sebenarnya masih memberikan ruang untuk penerapan nilai-nilai syariat Islam, terutama karena dasar negara menegaskan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu Allah Swt.





