#Bebaskan PalestinaINTERNASIONAL

Tahanan Perempuan Palestina Ditahan Tanpa Dakwaan atau Pengadilan

Represi Dimulai dari Rumah

Pernyataan pusat tersebut menggambarkan rangkaian pelanggaran yang dimulai sejak penangkapan. Prosesnya mencakup penggerebekan rumah pada malam hari, penarikan perempuan dari tengah keluarga mereka, pengikatan tangan, penutupan mata, serta pelontaran hinaan sebelum mereka dibawa untuk menjalani interogasi.

Menurut pusat tersebut, para tahanan perempuan mengalami penyiksaan dan perlakuan buruk selama interogasi dengan tujuan menekan mereka dan memaksa mereka memberikan pengakuan. Pelanggaran kemudian berlanjut setelah mereka dipindahkan ke Penjara Damon, termasuk penggerebekan kamar, pemukulan, serta penggunaan gas dan granat kejut suara.

Kesaksian mengenai kekerasan ini tidak hanya disampaikan oleh lembaga-lembaga Palestina. Komite PBB Menentang Penyiksaan juga menyatakan keprihatinan mendalam atas laporan mengenai penyiksaan dan perlakuan buruk yang meluas dan sistematis, yang meningkat sejak 7 Oktober 2023.

Komite tersebut secara khusus menyoroti dugaan kekerasan seksual terhadap tahanan dan narapidana Palestina. Dugaan itu mencakup pemeriksaan tubuh tanpa busana yang merendahkan martabat, pelecehan, ancaman pemerkosaan, serta pemaksaan pelepasan jilbab perempuan.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut menambah dimensi penderitaan para tahanan perempuan, terutama terkait pelanggaran privasi, martabat, dan keamanan pribadi. Dampaknya pun dapat berlanjut bahkan setelah tindakan kekerasan itu sendiri berakhir.

Penjara Damon dan Penyakit di Tengah Represi

Di dalam Penjara Damon, Pusat Studi Tahanan Palestina memantau adanya berbagai kondisi yang saling memperburuk, mulai dari kekurangan makanan, kelalaian medis, kepadatan penghuni, hingga pengawasan terus-menerus. Kondisi tersebut disertai pemeriksaan tubuh tanpa busana, pelecehan seksual, dan kekurangan pakaian.

Dampak kesehatan dari kondisi tersebut terlihat dalam laporan yang diterbitkan Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan pada Rabu (14/10/2026). Laporan itu menyebutkan bahwa dua tahanan perempuan, Basmala Saad dan Israa Ahmed Hawji, terinfeksi penyakit kudis di tengah keterbatasan perlengkapan kebersihan dan tingginya kelembapan.

Basmala Saad, berusia 20 tahun dan ditahan sejak 13 Maret lalu, menyatakan bahwa penyakit tersebut menyebabkan munculnya lepuhan dan pembengkakan pada kedua kakinya. Obat-obatan yang diterimanya tidak memperbaiki kondisinya.

Ia menambahkan bahwa dirinya telah ditempatkan dalam sel isolasi sejak tindakan represif terhadap kamarnya pada 7 Oktober tahun ini. Isolasi tersebut masih berlangsung hingga laporan komisi disusun.

Sementara itu, Israa Hawji, berusia 31 tahun dan ditahan sejak 27 Februari lalu, mengalami rasa gatal terus-menerus pada kedua kakinya. Rasa gatal tersebut semakin parah pada malam hari hingga membuatnya tidak dapat tidur.

Kedua tahanan perempuan itu melaporkan bahwa kamar mereka menjadi sasaran tindakan represif, penyemprotan gas, dan penggunaan granat kejut suara. Mereka juga menghadapi kelangkaan makanan dan buruknya kualitas makanan yang tersedia.

Kedua kasus tersebut memperlihatkan bagaimana berbagai bentuk penderitaan menumpuk tanpa penanganan yang memadai. Penyakit muncul bersamaan dengan kekurangan kebutuhan dasar, sementara tahanan yang sakit harus menghadapi isolasi dan melewati malam-malam penuh rasa sakit tanpa tidur.

Keluarga Terhalang di Balik Pintu Penjara

Pusat Studi Tahanan Palestina menyatakan bahwa larangan kunjungan bagi tahanan perempuan telah berlangsung selama lebih dari 36 bulan. Kondisi ini semakin memutus hubungan mereka dengan keluarga dan disertai kekurangan pakaian serta kebutuhan pribadi.

Terputusnya komunikasi berdampak lebih jauh daripada sekadar tidak adanya kunjungan. Keluarga menjadi kesulitan mengetahui kondisi kesehatan anak perempuan mereka, sementara informasi mengenai kehidupan di dalam penjara bergantung pada laporan dari kunjungan pengacara atau kesaksian para tahanan yang telah dibebaskan.

Pusat Studi Tahanan Palestina kembali mendesak lembaga-lembaga internasional untuk turun tangan melindungi para tahanan perempuan, menghentikan pelanggaran terhadap mereka, dan mengupayakan pembebasan mereka, terutama mereka yang menjalani penahanan administratif tanpa dakwaan.

Di tengah penahanan yang dapat diperpanjang tanpa persidangan, penyakit yang tidak memperoleh pengobatan memadai, serta kunjungan keluarga yang dilarang, persoalan tahanan perempuan tidak hanya berkaitan dengan jumlah orang yang berada di balik jeruji besi, tetapi juga kondisi kehidupan yang dipaksakan kepada mereka.

Bagi perempuan yang menjalani penahanan administratif, penderitaan tidak otomatis berakhir ketika masa penahanan habis. Perintah penahanan baru dapat diterbitkan, sementara kondisi di dalam penjara tetap sama.

sumber: infopalestina

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button