Tak Kirimkan Jamaah Haji, BPKH: Dana Rp8,7 Triliun Dipakai untuk Perkuat Rupiah
Jakarta (SI Online) – Pemerintah Indonesia secara resmi telah memutuskan untuk tidak mengirimkan jemaah haji pada 2020 ini.
Terkait dengan hal itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan, dana simpanan yang dimiliki untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji 2020 akan digunakan untuk kepentingan stabilisasi nilai tukar rupiah.
Kepala BPKH, Anggito Abimanyu mengatakan, saat ini BPKH memiliki simpanan dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai US$600 juta atau setara Rp8,7 triliun kurs Rp14.500 per dolar AS. Dengan begitu, dana itu akan dimanfaatkan untuk membantu Bank Indonesia dalam penguatan kurs rupiah.
Baca juga: Haji 2020 Batal, Menag: Dana akan Dikembalikan Bagi Jamaah yang Minta
Meski begitu, dia melanjutkan, BPKH bersama dengan Bank Indonesia masih mengkaji lebih lanjut mengenai mekanisme pemanfaatan dana tersebut. Itu ditujukan supaya pemanfaatan dana bisa tetap sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalan peraturan yang ada.
“Insyaallah (akan digunakan karena pengiriman haji batal tahun ini). (Mekanismenya) sedang dalam pengkajian,” kata Anggito seperti dilansir VIVAnews, Selasa, 2 Juni 2020.
Anggito sebelumnya juga menyampaikan, total dana haji yang dikelola BPKH saat ini telah mencapai Rp135 triliun. Sebagian besar dana itu digunakan untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena sebagian besar dana itu diinvestasikan dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
“Termasuk diantaranya untuk mendukung APBN kita yang membutuhkan dana guna mendukung penanganan Covid-19,” ungkap dia pada akhir bulan lalu.
red: a.syakira