Tim Qanun Asasi Bantah Ada Dana Korupsi ATR/BPN Mengalir ke Muktamar NU
JAKARTA (Suaraislam.id) — Tim Qanun Asasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membantah isu aliran dana hasil dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN ke arena Muktamar NU. Forum tertinggi organisasi tersebut sebelumnya telah sukses digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada Agustus lalu.
Koordinator Forum Korwil Qanun Asasi NU, Syamsudin M. Pay, menilai narasi yang beredar tidak memiliki dasar hukum yang dapat menghubungkan perkara tersebut dengan forum organisasi NU. “Tidak ada dasar mengaitkan OTT itu dengan Muktamar ke-35 NU di Jombang,” ujarnya di Jakarta, Ahad (20/9/2026).
Menurut Syamsudin, isu tersebut tidak masuk akal jika dikaitkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OTT KPK berlangsung pada 14 September 2026, sedangkan Muktamar ke-35 NU telah resmi ditutup pada 31 Agustus 2026.
“Secara logika akal sehat, bagaimana mungkin duitnya ditangkap tanggal 14, terus ada isu itu beredar di muktamar tanggal 31,” paparnya.
Syamsudin menegaskan bahwa tuduhan yang mengaitkan uang hasil korupsi dengan pelaksanaan Muktamar NU merupakan informasi bohong yang menyesatkan.
“Isu itu adalah hoaks, itu asumsi, fitnah keji yang ingin mengotori hasil Muktamar Nahdlatul Ulama sebagai organisasi Islam terbesar di dunia. Karena itu, kami menyatakan membantah dengan tegas, dengan keras, bahwa tidak ada sepeser pun uang yang mengalir,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa Muktamar ke-35 NU telah menuntaskan seluruh rangkaian agenda organisasi serta menghasilkan berbagai keputusan strategis.
Salah satu keputusan penting adalah mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Dalam forum tersebut, sebanyak 401 dari total 552 suara muktamirin menyetujui penggunaan mekanisme AHWA.
Atas dasar itu, Syamsudin mempertanyakan wacana pihak tertentu yang mendorong penyelenggaraan muktamar ulang. “Apalagi AD/ART NU tidak mengenal istilah ‘muktamar ulang’,” tegasnya.
Ia meminta pihak yang menggulirkan gagasan tersebut untuk menjelaskan landasan organisasinya secara terbuka kepada publik. Keputusan yang telah ditetapkan muktamirin tidak boleh diganti oleh kehendak sepihak tanpa mekanisme yang diatur dalam konstitusi jamiah.
“Jika memang ada dasar untuk mengulang muktamar, maka pihak penggagas harus menjelaskan secara terbuka pasal AD/ART yang menjadi dasar, keputusan organisasi yang memberikan kewenangan. Jangan mengganti keputusan muktamirin dengan kehendak sepihak. Kalau ada pelanggaran, tunjukkan, buktinya mana,” tuturnya.
Syamsudin menekankan bahwa forum di Jombang telah berjalan lancar hingga seluruh agenda tuntas. Perhatian seluruh pihak kini semestinya diarahkan pada keberlanjutan organisasi dan pelaksanaan keputusan muktamar.
“Muktamar terlaksana dengan baik dan legitimate, soft landing. Menghasilkan keputusan-keputusan yang signifikan. Jangan campuradukkan perkara hukum dengan hasil muktamar. Kini saatnya kita membangun jamiah agar memberikan manfaat kepada umat. NU harus berdiri di atas konstitusi organisasi, bukan di atas spekulasi,” pungkas Syamsudin.[]
Sumber: Antara