UU IKN akan Direvisi, Politisi Demokrat: Pemerintah Tak Yakin IKN Didukung Investasi Swasta Apalagi Asing
Jakarta (SI Online) – Anggota Komisi V DPR Irwan mengkritisi upaya pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Salah satu poin revisinya adalah terkait pembiayaan pembangunan IKN Nusantara.
Menurut Irwan, upaya pemerintah untuk melakukan revisi UU IKN terkesan demi menutupi kesalahan perencanaan dan pembiayaan IKN. Tentu hal tersebut sangat disesalkan, mengingat pembiayaan IKN melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sudah berjalan sejak 2022.
“Pemerintah memaksakan penggunaan APBN terburu-terburu tanpa ada batasan yang jelas dan tegas berapa yang akan digunakan. Pernyataan pak Yasona yang mengakui UU IKN direvisi agar pemerintah dapat menggunakan APBN untuk mendanai IKN membuktikan bahwa pemerintah tidak yakin IKN didukung investasi swasta apalagi dari investasi asing,” ujar Irwan lewat keterangannya, dikutip Sabtu (17/12/2022).
Di samping itu, Wasekjen Partai Demokrat itu juga menyoroti janji Presiden Jokowi yang disebut hanya akan menggunakan 20 persen APBN dari total dana Rp486 triliun untuk pembangunan IKN Nusantara.
Diketahui, janji pemerintah adalah menggunakan 80 persen pembiayaan IKN melalui skema KPBU, investasi swasta, maupun BUMN dan BUMD.
Namun, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR yang berkesempatan berkunjung ke Dubai dan Abu Dhabi itu mengaku telah mengonfirmasi ihwal investasi Dubai Islamic Bank, Abu Dhabi Investment Authority (ADIA), dan Abu Dhabi Developmental Holding Company (ADQ) di IKN Nusantara.
“Saya tanya, Presiden Indonesia telah menetapkan ibu kota baru di Kalimantan Timur. Pertanyaan saya, apakah ada rencana partisipasi investasi dalam pembangunan infrastruktur di IKN?” tanya Irwan kepada Dubai Islamic Bank, Abu Dhabi Investment Authority (ADIA), dan Abu Dhabi Developmental Holding Company (ADQ).
“Jawab mereka semua adalah tidak ada. Mereka justru mempertanyakan pemerintah mau bikin apa, peta jalan investasinya apa? Mereka belum melihat sesuatu dari IKN ini,” ujar Irwan.
Jika jawaban Dubai Islamic Bank, Abu Dhabi Investment Authority (ADIA), dan Abu Dhabi Developmental Holding Company (ADQ) benar, artinya data investasi swasta oleh pemerintah terkait IKN itu bohong. Ia menyebut, pemerintah telah memberikan harapan palsu kepada rakyat.
“Sehingga janji hanya 20 persen APBN untuk IKN ini patut diawasi, mengingat APBN juga masih dibutuhkan untuk pembangunan yang merata di seluruh Tanah Air Indonesia,” ujar Irwan.
Sebelumnya Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, menyampaikan alasan Softbank Group batal berinvestasi di proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), adalah karena Indonesia menginginkan model investasi yang adil.