OASE

Urgensi Fikih Kurban: Menjawab Boleh Tidaknya Kurban Gunakan APBN

Allah Swt. berfirman:

وَالْبُدْنِ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur.” (QS Al-Hajj [22]: 36)

Ayat di atas mengandung enam hal penting yang menjadi inti dari ibadah pada hari raya tersebut. Poin-poin tersebut meliputi hewan kurban sebagai syiar Islam, banyaknya manfaat kurban, kewajiban menyebut nama Allah saat menyembelih, kebolehan pekurban memakan daging sembelihannya, syariat membagikan daging, serta perintah untuk bersyukur kepada Allah Swt.

Dari keenam poin tersebut, kita wajib mengelola hewan kurban dengan cara yang baik dan benar menurut syariat Islam. Dalam pengelolaan hewan kurban, sedikitnya ada tiga komponen penting, yaitu subjek (pengelola), predikat (cara mengelola), dan objek (penerima agar tidak salah sasaran).

Tujuan inti dari ketiga komponen pengelolaan tersebut adalah taqarrub (lillahi taala). Hal ini sesuai dengan makna firman Allah Swt. dalam Surah Al-An’am ayat 162.

Namun, dari beberapa komponen di atas, masalah pengelolaan kurban sering kali menjadi polemik sejak dulu hingga saat ini. Masalah tersebut kerap terjadi dan diperbincangkan, baik di lingkungan masyarakat maupun di kalangan pejabat.

Kini publik sedang dihebohkan oleh kabar mengenai pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo yang diduga menggunakan anggaran negara. Fenomena tersebut menarik reaksi yang cukup keras dari masyarakat, khususnya para ulama, cendekiawan, dan aktivis muslim.

Sebab itulah, Nasihat Pagi hari ini diberi judul “Urgensi Fikih Kurban” meskipun waktu Iduladha 1447 H/2026 M sudah lewat. Dari judul tersebut, diharapkan ada solusi pada tahun-tahun berikutnya agar nilai kurban yang sakral tidak menjadi bias akibat tidak bersandar pada dalil-dalil qat’i.

Pembahasan ini juga diharapkan dapat memberikan kesadaran untuk memperbaiki pengelolaan kurban demi menjawab substansi perseorangan yang berkurban. Kesadaran ini ditujukan baik kepada lembaga swasta maupun pemerintah, khususnya lembaga-lembaga umat Islam yang sudah biasa mengelola hewan kurban.

Dalam pengelolaan hewan kurban, Abu Bakar al-Jazairi mengemukakan beberapa pandangan mendasar. Minimal ada empat poin penting yang beliau garis bawahi, yaitu definisi, hukum atau kelembagaan, keutamaan, serta hikmah kurban.

Dari hikmah berkurban ini, terdapat empat pokok penting yang menjadi landasan utama bagi umat. Pokok-pokok tersebut adalah taqarrub ilallah (semata ibadah kepada Allah), menghidupkan sunah Nabi Ibrahim as., menggembirakan fakir miskin di hari raya Iduladha, serta bersyukur kepada Allah Swt. sebagaimana termaktub dalam kitab Minhajul Muslim halaman 342–345.

Berikutnya, dalam pengelolaan hewan kurban, wajib dipahami bahwa jenis dan ketentuan hewan kurban terdiri atas sebelas poin utama. Poin-poin tersebut meliputi usia hewan kurban, kesehatannya, memilih hewan terbaik, waktu penyembelihan, keabsahan penyembelihan, serta pihak yang boleh menjadi wakil penyembelih.

Poin selanjutnya mengatur tentang pihak yang berhak menerima daging kurban serta hukum panitia yang menerima upah dari hasil penjualan kulit dan kepala hewan. Selain itu, dibahas pula hukum satu kambing untuk satu keluarga, cara memelihara hewan kurban yang sudah dinazarkan, serta teladan Rasulullah saw. yang berkurban untuk diri beliau sendiri dan umatnya.

Dari poin terakhir di atas, kita mengetahui bahwa Rasulullah saw. pernah berkurban untuk dirinya sendiri dan seluruh umatnya. Namun, muncul pertanyaan fikih apakah seorang kepala negara seperti presiden boleh berkurban untuk rakyatnya menggunakan dana APBN?

Masalah yang terakhir ini kini sedang ramai diperdebatkan oleh para pakar fikih di negara kita. Karenanya, mari perhatikan secara seksama tentang kaidah fikih Islam yang menjelaskan tentang berkurban yang sesuai dengan syariat.

Dalam hal ini, minimal ada dua hal mendasar yang harus kita pahami secara komprehensif. Pertama adalah pemahaman mengenai hukum kurban itu sendiri, dan kedua adalah regulasi pelaksanaan kurban yang harus selaras dengan perspektif hukum Islam.

1 2 3 4Laman berikutnya
Back to top button