Uang Pusat Seret, Daerah Tersengal Bayar Gaji
Ketika kabar pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) menyeruak dari rancangan RAPBN 2026, suasana di banyak kantor pemerintah daerah mendadak sumpek. Para bendahara keuangan menatap layar komputer dengan wajah tegang—menyusun ulang pos-pos anggaran yang sudah pas-pasan.
Di sejumlah provinsi, bahkan gaji aparatur sipil negara (ASN) disebut-sebut terancam tak terbayar penuh. “Kami kelimpungan,” ujar seorang pejabat daerah kepada wartawan, “kalau transfer turun, gaji bisa seret.”
Kepanikan ini bermula dari langkah pemerintah pusat yang memangkas alokasi TKD secara signifikan. Jika pada tahun 2025 anggaran untuk transfer ke daerah mencapai sekitar Rp919,9 triliun, maka rancangan awal untuk 2026 anjlok menjadi Rp650 triliun, sebelum akhirnya dikoreksi naik menjadi sekitar Rp693 triliun. Jumlah itu tetap jauh di bawah kebutuhan rutin daerah, yang sebagian besar terserap untuk membayar gaji ASN dan menutup belanja operasional.
Kementerian Keuangan tak menampik adanya pengetatan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini bukan tanpa alasan. “Banyak penyelewengan dalam penggunaan TKD,” ujarnya dalam beberapa kesempatan.
Pemerintah pusat, kata dia, harus menjaga agar dana publik digunakan tepat sasaran dan tidak bocor di tengah jalan. Menurutnya, sebagian dana transfer selama ini tersedot untuk belanja yang tak punya dampak ekonomi nyata—mulai dari proyek seremonial hingga pemborosan perjalanan dinas.
Namun di sisi lain, para kepala daerah merasa langkah ini seperti menyalakan alarm bahaya. Bukan hanya pembangunan yang terancam, tapi juga keberlangsungan layanan publik paling dasar: membayar gaji pegawai.
Di daerah-daerah dengan pendapatan asli yang rendah, pemangkasan TKD berarti kehilangan nafas fiskal. “Kalau pusat ingin menertibkan, kami setuju,” kata seorang kepala daerah di kawasan timur Indonesia, “tapi jangan semua daerah dihukum sama rata.”
Pemerintah daerah memang menghadapi dilema. Di satu sisi, mereka dituntut menjalankan amanat otonomi: menyediakan layanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Di sisi lain, sumber pendapatan mereka sangat bergantung pada kiriman dana pusat. Struktur APBD di sebagian besar provinsi menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen pendapatan berasal dari TKD. Ketika pos itu menyusut, daerah tak punya banyak ruang untuk bernapas.
Purbaya mencoba menjelaskan logika di balik kebijakan tersebut. Ia mengingatkan bahwa beban fiskal pemerintah pusat juga menanjak. Jika pusat menanggung seluruh gaji ASN, rasio defisit terhadap produk domestik bruto (PDB) bisa melebar.
“Kalau semua dibebankan ke APBN, defisit kita bisa tak terkendali,” katanya. Pemerintah, tambahnya, ingin mengarahkan anggaran langsung ke program-program prioritas yang berdampak nyata di daerah, bukan sekadar menyalurkan dana rutin.
Di atas kertas, ide ini terdengar masuk akal. Transfer ke daerah memang menyerap porsi besar APBN, sementara efektivitasnya sering dipertanyakan. Laporan audit keuangan pemerintah beberapa tahun terakhir menunjukkan rendahnya tingkat serapan dana transfer serta lemahnya akuntabilitas pelaporan. Banyak daerah mengembalikan sisa anggaran karena tak mampu mengeksekusi program tepat waktu.
Tetapi di lapangan, kebijakan pengetatan justru membuka jurang baru antara pusat dan daerah. Pemerintah pusat dianggap terlalu cepat menggeneralisasi, seolah semua daerah sama buruknya dalam mengelola keuangan. Padahal, ada provinsi dan kabupaten yang berhasil menekan kebocoran anggaran dan meningkatkan pendapatan asli daerah secara konsisten. Mereka kini ikut terkena imbas pemangkasan, meski kinerjanya tergolong baik.






