Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Bantu PBB Tuntut Kejahatan Perang Israel
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritisi pernyataan Komisioner Tinggi HAM PBB Michelle Bachellette bahwa Israel dalam serangan ke Gaza kemarin ada kemungkinan melakukan kejahatan perang.
HIdayat mendesak agar pemerintah Republik Indonesia sebagai anggota Mahkamah HAM PBB hendaknya melalui Menteri Luar Negerinya untuk membantu ikut berperan aktif agar dapat meyakinkan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa memang telah terjadi kejahatan perang dalam serangan brutal Israel ke wilayah Gaza Palestina.
HNW, sapaan akrabnya, menambahkan adanya kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel kepada penduduk sipil di Gaza, Palestina, tersebut harus diusut secara tuntas melalui Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, meski saat ini telah terjadi gencatan senjata.
Baca juga: Dewan HAM PBB: Serangan Terbaru Israel ke Gaza Kejahatan Perang
“Karena gencatan senjata seharusnya tidak justru untuk menutupi/memaafkan/memaklumi kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel tersebut,” ujarnya melalui pernyataan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Jumat (27/5).
Lebih lanjut, HNW mengapresiasi langkah sejumlah negara muslim, terutama atas usulan Pakistan sebagai Koordiantor Organiasi Kerja Sama Islam (OKI), yang mendesak agar Dewan HAM PBB menyelidiki dugaan kejahatan perang dalam serangan Israel ke Palestina selama sebelas hari yang lalu itu.
“Selaku anggota Dewan HAM PBB, Indonesia mestinya bisa meyakinkan Komisi HAM PBB bahwa yang dilakukan oleh Israel itu memang adalah kejahatan perang. Jadi bukan hanya kemungkinan lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Komisioner Tinggi HAM PBB” ujar Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
HNW menjelaskan bahwa kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel terhadap Gaza mudah dilihat secara gamblang, terutama dengan merujuk kepada Konvensi Jenewa 1949 serta Konvensi Den Haag yang mengharuskan memberikan perlindungan kepada warga sipil pada saat keadaan perang.
Sementara serangan Israel ke Palestina selama sebelas hari sejak 10 Mei itu telah menelan korban jiwa 254 penduduk sipil Jalur Gaza, Palestina, dan sebanyak 66 orang di antaranya adalah anak-anak.
“Apalagi, bukan hanya warga sipil. Israel juga memborbardir sejumlah kantor media di jalur Gaza, dan diantara korbannya baik yg luka maupun gugur adalah juga para wartawan. Padahal, sesuai konvensi Vienna jurnalis merupakan salah satu elemen yang wajib dilindungi pada saat perang sekalipun,” ujarnya.
Menurut HNW, sikap Israel yang melanggar HAM dan konvensi internasional ini sudah dilakukan berulangkali. Sejumlah pegiat hak asasi manusia (HAM) juga kerap mengritik adanya kejahatan perang karena Israel menggunakan kekuatan yang berlebihan yang mengorbankan banyak warga sipil bahkan anak-anak.
“Tindakan Israel kali ini harus benar-benar diusut dan diberikan sanksi, agar kejahatan HAM apalagi kejahatan perang serupa tidak berulang kembali seperti sebelumnya. Dan Indonesia sebagai Anggota Dewan HAM PBB, yang secara konstitusional bersikap membela kemerdekaan Palestina dan menolak penjajahan Israel, wajarnya membantu penuh Dewan HAM PBB untuk mengusut kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap Palestina,” pungkasnya.
red: adhila