Wali Kota New York Kaji Dasar Hukum Penangkapan Benjamin Netanyahu
Jakarta (Suaraislam.id)-Wali Kota New York City Zohran Mamdani, pada Sabtu (18/7), menyatakan pemerintahannya mengkaji kewenangan hukum untuk menangkap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu. Penangkapan ini direncanakan jika Netanyahu menghadiri Sidang Umum PBB di New York pada September, menurut The New York Times.
“Saya percaya bahwa Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu pantas berada di Den Haag,” kata Mamdani dalam siniar (podcast) The Interview milik The New York Times bersama Lulu Garcia-Navarro.
“Dia adalah penjahat perang yang telah didakwa oleh Mahkamah Pidana Internasional,” tambahnya.
Mamdani mengatakan bahwa dia sedang berdiskusi aktif dengan Departemen Hukum New York City. Diskusi tersebut membahas mengenai apakah dia memiliki wewenang untuk memerintahkan Departemen Kepolisian New York untuk menahan seorang pemimpin asing.
“Apa pun yang diizinkan oleh hukum untuk saya lakukan di New York City, itulah yang akan kami lakukan, tetapi kami tidak akan membuat undang-undang sendiri untuk tujuan itu,” katanya.
Sebelumnya, dalam kampanye pemilihan wali kota New York, Mamdani mengatakan akan berupaya menegakkan surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court / ICC) untuk Netanyahu. Rencana penegakan itu akan dilakukan jika pemimpin Israel tersebut mengunjungi New York.
Netanyahu menepis kemungkinan tersebut dalam sebuah wawancara baru-baru ini dengan penyiar radio Sid Rosenberg. Dalam tanggapannya, ia menuduh Mamdani mendukung Hamas.
“Saya pikir dia harus melihat siapa yang dia kecam, siapa yang dia puji. Dia mengecam Israel, satu-satunya entitas negara demokrasi yang berdiri bahu-membahu dengan nilai-nilai Amerika,” kata Netanyahu.
Mamdani telah berulang kali mengecam kampanye militer Israel di Jalur Gaza. Di sisi lain, ia juga mengecam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 terhadap Israel.
Dalam wawancara tersebut, Mamdani juga mengkritik kebijakan Amerika Serikat terhadap Gaza. Ia mengatakan bahwa sulit untuk menemukan pendekatan kebijakan yang lebih buruk daripada yang telah dilakukan negara tersebut terhadap Gaza dan Palestina.[]
Sumber: ANTARA






