NASIONAL

Wantim MUI Dukung UU Sumbar Berdasarkan Prinsip Kitabullah

Bogor (SI Online) – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr KH Didin Hafidhuddin menyambut baik keputusan DPR RI yang mengesahkan undang-undang baru yang mengatur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam UU yang baru disahkan dijelaskan bahwa adat dan budaya Minangkabau didasari pada nilai falsafah dengan karakter religius.

Kiai Didin menilai, kekuatan agama masyarakat Sumatera Barat sudah bagus. “Pendidikan dan kepemimpinannya juga bagus, banyak tokoh lahir dari situ seperti Buya Hamka, M Natsir dan lainnya,” ujarnya saat kajian di Masjid Al Hijri II, Kota Bogor, Ahad (17/7/2022).

Ketua Umum Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) itu mengatakan bahwa Sumbar adalah daerah religius, oleh karena itu wajar jika mereka menjadikan syariat sebagai motor kehidupan.

“Oleh karena itu, tentu kita mendukung upaya pemerintah dan masyarakat untuk memperbaiki daerahnya. Dan memperbaikinya dengan hal yang mendasar, dari prinsip hidup yaitu adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah,” jelas Kiai Didin.

Yang dimaksud dari adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah adalah adat bersumber kepada syara’ atau syariat Islam. Sementara kitabullah berarti Al-Qur’an.

“Jadi ketika para ulama dan tokoh Sumbar bersatu ingin kehidupan yang lebih baik, tentu kita bersyukur mudah-mudahan ini menjadi pelajaran penting bagi kita khususnya generasi mendatang masyarakat Sumbar tentang pentingnya agama dalam kehidupan,” tandas Kiai Didin.

Seperti diketahui, dalam UU yang baru disahkan dijelaskan bahwa adat dan budaya Minangkabau didasari pada nilai falsafah dengan karakter religius.

Baca juga: UU Provinsi Sumbar Kukuhkan Falsafah “Adat Basandi Syara, Syara’ Basandi Kitabullah” dalam Kerangka NKRI

“Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku,” mengutip bunyi Pasal 5 huruf C UU tentang Provinsi Sumatera Barat.

“Serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.”

Baca juga: UU Sumbar Berkarakter Religius, Wantim MUI: Semoga Diikuti Wilayah Lain

“Pelaksanaan nilai falsafah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” mengutip penjelasan Pasal 5 huruf C.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button