NASIONAL

Wapres Kiai Ma’ruf: Pendirian Rumah Ibadah Harus Penuhi Syarat

Jakarta (SI Online) – Untuk menjaga kerukunan, masyarakat diminta mematuhi aturan dalam pendirian rumah ibadah.

Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menuturkan peraturan bersama menteri mengenai pendirian rumah ibadah harus menjadi panduan semua pihak. Aturan yang ada ini telah melewati tahapan disetujui oleh semua pemuka agama Indonesia dalam pembentukannya.

“Kalau sudah memenuhi syarat (dalam pendirian rumah ibadah) tidak boleh ada yang menolak, tapi kalau belum memenuhi syarat tidak boleh memaksakan diri (harus mendirikan tempat ibadah),” kata Kiai Ma’ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (26/12/2019), seperti dikutip Bisnis.com.

Kiai Ma’ruf menyebutkan negara akan menegakkan hak setiap warga negara untuk dapat beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. Sementara ekses yang terjadi di lapangan harus disikapi dengan bijak.

“Sudah memenuhi syarat pemerintah harus melaksanakan (penerbitan izin), kalau syarat sudah dipenuhi tidak boleh ada yang memaksakan (kehendak dengan melarang pendirian),” katanya.

SKB pendirian rumah ibadah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri M. Ma`ruf dan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni dan Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006.

Isu pendirian rumah ibadah ini kembali mencuat taktala Umat Kristen memperingati Natal. Jemaat dua gereja, GKI Yasnim Bogor dan Philadelphia, Bekasi, seolah-oleh menjadi umat yang terzalimi karena tidak dapat mendirikan rumah ibadah.

Padahal, pelarangan pendirian gereja GKI Yasmin dan HKBP Philadelphia adalah semata persoalan hukum.

GKI Yasmin, Bogor, misalnya. Kasus ini sebenarnya sudah selesai. Urusannya bukan soal pelarangan pendirian rumah ibadah tetapi ada unsur pemalsuan tanda tangan warga sebagai syarat keluarnya IMB.

Kasus yang bermula pada 2002 ini muncul ketika ditemukannya pemalsuan surat dan tanda tangan masyarakat setempat untuk persyaratan keluarnya IMB. Dan pelakunya, Munir Karta, sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bogor pada Januari 2011 lalu.

Oleh karena itu, menurut Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri KH Muhyiddin Junaidi, untuk mengatasi kasus ini pilihan terbaiknya adalah relokasi.

red: asyakira

Artikel Terkait

Back to top button