Warga Keturunan China Gugat UU Keistimewaan DIY ke MK, Sri Sultan: Tidak Apa-apa
Yogyakarta (SI Online) – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai pengajuan gugatan terhadap UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Felix Juanardo Winata ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai hal wajar. Ia pun tak mempermasalahkannya.
“Ya enggak apa-apa. Tidak apa-apa, ya wajar saja. Dasarnya apa nanti kan alasannya sendiri ada,” kata Sultan Hamengku Buwono X di Kantor Kepatihan Yogyakarta, Rabu (20/11) seperti dikutip ANTARA.
Mengenai gugatan itu, Sultan yang juga Raja Keraton Yogyakarta mengaku belum tahu apakah Pemda DIY akan menyiapkan upaya hukum atau tidak. “Ya belum tahu. Kita belum tahu. Tidak ada yang menghubungi,” kata Sultan.
Sebelumnya diberitakan, warga keturunan China yang juga mahasiswa Fakultas Hukum UGM Felix Juanardo Winata mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 Ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur kepemilikan tanah ke MK.
Menurut Felix, pemberlakuan pasal tersebut telah menyebabkan WNI berketurunan China tidak dimungkinkan untuk menguasai suatu hak atas tanah dengan status hak milik di wilayah DIY.
red: farah abdillah