Yaqut di Ujung Tanduk
Hikmah
Islam mendorong umatnya untuk mencari harta dengan jalan yang halal. Al-Qur’an melarang manusia memakan harta dengan cara yang batil (korupsi, menipu, merampok dll). Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap para hakim dengan harta itu agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah 188)
Di dalam ayat lain, Al-Qur’an membuat hukum,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka.” (QS an Nisa’ 29)
Allah SWT juga berfirman, “Barang siapa berkhianat dalam urusan harta rampasan, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa harta yang dikhianatkannya itu.” (QS Ali Imran 161)
Lebih tegas lagi, Rasulullah Saw menyatakan, “Setiap daging yang tumbuh dari harta haram, maka neraka lebih pantas baginya.” (HR Tirmidzi)
Harta yang haram menjadikan pemiliknya tidak akan akan dikabulkan doanya oleh Allah SWT: “Seseorang yang berdoa kepada Allah, sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan?” (HR Muslim)
Dan ingat hadits Rasulullah yang terkenal,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
“Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap.” (HR Ahmad dan Abu Dawud).
Semoga Allah SWT menjauhkan kita dari harta yang haram. Wallahu alimun hakim. []
Nuim Hidayat, Direktur Forum Studi Sosial Politik.






