OPINI

Zakat dan Masalah Kesenjangan Kesejahteraan

Terobosan dalam bentuk penyaluran zakat untuk mustahik yang produktif (orang miskin, ibnu sabil, fii sabililah dan mualaf) bisa diberikan dalam bentuk produktif, misalnya bantuan modal usaha untuk UMKM atau pembiayaan dengan skema syariah. Selain itu pemberian beasiswa bagi ibnu sabil juga bisa menjadi salah satu bentuk penyaluran zakat maal.

Kendala

Usaha pengumpulan, pengelolaan dan penyaluran zakat untuk mengatasi masalah kemiskinan dan kesenjangan pendapatan mempunyai beberapa kendala.

Pertama, mengoptimalkan potensi muzakki dalam ternyata tidak mudah. Berdasarkan data demografi kita bisa melihat bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, namun jumlah pengumpulan zakat ternyata tidak berbanding lurus dengan jumlah Muslim.

Kedua, pengelolaan zakat. Berdasarkan data dari beberapa lembaga amil zakat menunjukkan bahwa 75 persen dana yang dikelola berasal dari infak dan shodaqoh, bukan dari zakat maal.

Ketiga, penyaluran zakat sebagian besar masih berupa pemberian hibah yang tidak memperhitungkan keberlanjutan dan kemandirian mustahik produktif.

Ketiga kendala tadi muncul karena ada persoalan mendasar yaitu minimnya kajian tentang metode penghitungan nishab zakat maal untuk menghitung kekayaan muzakki.

Minimnya SDM yang mampu memahami dan menerapkan perhitungan nishab dan zakat secara praktis sehingga muzakki mudah untuk menghitung dan membayar zakat maalnya menyebabkan potensi zakat maal bagi perekonomian belum optimal. Hal ini memerlukan solusi kajian lintas disiplin dalam bidang fiqih dan ekonomi sehingga pengelolaan dan distribusi zakat bisa mengatasi persoalan mendasar di Indonesia yaitu kemiskinan dan kesenjangan kesejahteraan. []

Prof. Dr. Anton A Setyawan, S.E., M.Si.
Guru Besar Ilmu Manajemen, Fak. Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button