INTERNASIONAL

Zionis Israel Sita Hak Pemasukan Pajak Palestina Senilai Rp1,46 Triliun

Yerusalem (SI Online) – Dana tambahan pemasukan pajak Otoritas Palestina sebesar 90 juta dolar AS (Rp1,46 triliun) direbut Israel. Uang itu secara sepihak dialihkan kepada warga Israel yang diklaim tewas akibat serangan pihak Palestina.

Media TV7 Israel News, pada Senin (17/02) melaporkan, otoritas keuangan Israel memutuskan demikian untuk mencegah Otoritas Palestina “terus memberi hadiah kepada teroris dan pembunuh” serta mengalihkannya kepada “korban aksi teror” berikut keluarganya.

Dalam pernyataannya di media sosial X, ketua otoritas keuangan Israel Bezalel Smotrich mengeklaim keputusan mengalihkan pendanaan tersebut adil dan bermoral.

Padahal uang itu oleh Pemerintah Palestina akan digunakan untuk membayar gaji pegawai pemerintah, yang jumlahnya mencapai 65 persen dari seluruh pemasukan negara.

Namun, sejak 2019, Israel memutuskan memotong 600 juta shekel atau 168 juta dolar AS (Rp2,72 triliun) setiap tahunnya dari dana yang seharusnya diberikan kepada Palestina dengan dalih tunjangan bulanan Otoritas Palestina kepada para tahanan dan eks-tahanan Palestina.

Pemotongan tersebut kemudian meningkat menjadi rata-rata 195 juta dolar AS (Rp3,16 triliun) setiap tahunnya.

Atas pemotongan tersebut, Otoritas Palestina tak bisa lagi membayar secara penuh gaji pegawai pemerintah sejak November 2021.

Sebagai informasi, Palestina yang masih berada di bawah pendudukan tetap bergantung pada Israel untuk perdagangan luar negerinya, dengan hampir semua impor dan ekspor melewati Israel atau titik kontrol yang dikuasai Israel.

Selain itu, Israel juga terus menahan dana bea cukai yang dikumpulkan atas nama pemerintah Palestina selama berbulan-bulan. []

Sumber: Anadolu

Artikel Terkait

Back to top button