DPR: Kehadiran SPPG Polri Picu Masalah dalam Program MBG
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mengatakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola oleh Polri menimbulkan persoalan di lapangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi andalan Presiden Prabowo Subianto.
Yahya menyebutkan, keberadaan SPPG dari kepolisian itu kerap menyingkirkan SPPG masyarakat yang lebih dulu bekerja sama dengan sekolah.
“Ini kehadiran SPPG dari Polri ini di lapangan menimbulkan masalah, Pak Kepala,” ungkap Yahya Zaini dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Gizi Nasional, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025) dikutip dari Viva.co.id.
Baca juga: Pengakuan Pekerja MBG: Nggak Manusiawi, Bekerja Setengah Rodi
Yahya menjelaskan, salah satu masalah yang ditemukan banyak SPPG yang diminta pindah oleh polisi. Padahal, kata dia, SPPG tersebut sudah lebih dulu bekerja sama dengan pihak sekolah untuk memberikan MBG.
“Sebab untuk mendapatkan penerima manfaat, banyak polisi yang gerilya ke sekolah-sekolah. Jadi, ini benturan dengan SPPG yang sudah dikelola oleh masyarakat,” kata Yahya.
“Jadi SPPG yang sudah kerja sama dengan sekolah, ini disuruh pindah oleh polisi. Ini banyak kasus-kasus ini, Pak. Ini yang melaporkan ke saya itu di Grobogan dan Brebes,” ujar dia.
Yahya mengungkap, berdasarkan laporan yang diterimanya kasus tersebut terjadi di Grobogan dan Brebes, Jawa Tengah.
“Jadi ini Pak Sonny [Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya] tolong, karena Pak Sonny dari Polri, tertibkan pak,” kata politisi senior Partai Golkar itu.
Yahya mengaku khawatir SPPG yang dikelola masyarakat itu diminta pindah secara paksa oleh pihak kepolisian. Hal itu, kata Yahya, menimbulkan pengurangan jatah dari SPPG yang sudah berjalan.
“Jadi kalau ini dimonitor dengan baik, nanti tidak akan terjadi tumpang tindih, jadi kalau polisi yang datang, masyarakat takut pak. Apalagi kalau ditakut-takuti pakai seragam. Menurut saya ini sangat merisaukan di lapangan, karena ada dua daerah melaporkan ke saya,” kata dia.
Secara terpisah, Kepala BGN Dadan Hindayana mengakui bahwa fakta yang disampaikan Yahya Zaini itu memang kerap terjadi di sejumlah SPPG. Hal ini pula, katanya, menjadi alasan petunjuk teknis (juknis) MBG edisi ketiga dirilis.
“Gini, itu kan tidak terjadi di situ [saja], tempat lain juga demikian. Makanya BGN mengeluarkan juknis edisi tiga supaya tidak rebutan penerima manfaat,” ungkap Dadan dikutip dari Tirto.id.[]






