NASIONAL

Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

JAKARTA (Suaraislam.id) – Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Sabtu (11/7/2026). Selain Febrie, polisi juga menetapkan status tersangka terhadap seorang pihak swasta berinisial DR.

“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, pada konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Ketua Komisi Hukum DPR, Habiburokhman, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut mengonfirmasi bahwa inisial FA yang dimaksud adalah Febrie Adriansyah. Setelah penetapan tersebut, Polri melimpahkan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie ke Kejaksaan Agung.

Tiga kasus tersebut meliputi dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera. Totok mengklaim bahwa pelimpahan perkara ini dilakukan dalam rangka sinergitas antarlembaga.

Selain korupsi, Febrie juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara ini utamanya terkait dengan proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam kasus PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya.

Meski sudah berstatus sebagai tersangka, Febrie Adriansyah dilaporkan belum ditahan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, tersangka DR telah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

Totok mengatakan bahwa pihak kepolisian sejauh ini sudah memeriksa 15 saksi dan dua ahli. Selain memeriksa saksi, petugas juga telah menggeledah sejumlah tempat yang terkait dengan perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Jaksa Agung, ST Burhanuddin, telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026). Pengunduran diri ini dilakukan di tengah bergulirnya proses hukum di kepolisian.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu.

Menurut Anang, Kejagung memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan korps adhiyaksa tetap berjalan dengan baik. Pihaknya juga meminta agar seluruh pihak mengedepankan asas hukum yang berlaku.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutur Anang.

Pengunduran diri Febrie Adriansyah dilakukan setelah kepolisian menggeledah belasan lokasi sejak Rabu (8/7/2026). Pengunduran diri dan penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.

1 2Laman berikutnya
Back to top button