Ketika Tanah IKN Jadi Medan Tarung Konstitusi
Oleh: Muhibbullah Azfa Manik*
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pertengahan November itu datang seperti petir yang membelah langit Nusantara. Sebuah koreksi konstitusional yang menghentikan langkah panjang pemerintah mengobral Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca juga: MK: Jangka Waktu Hak Tanah IKN Dua Siklus adalah Inkonstitusional
Di balik amar putusan yang tampak kering itu, tersimpan gelombang sosial, kepentingan ekonomi, dan tensi politik yang mengalir deras dalam pembangunan ibu kota baru yang sejak awal memang tak pernah sepi kontroversi.
Keputusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan dua warga Dayak dari Sepaku—kawasan yang menjadi inti pembangunan IKN. Mereka mempertanyakan masuk akal tidaknya pemberian hak atas tanah dengan durasi hampir dua abad, yang secara praktis dapat mengunci kontrol negara atas tanah dan meminggirkan kepentingan masyarakat adat.
MK menyatakan pasal dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 yang membuka celah HGU superpanjang itu bertentangan dengan konstitusi. Negara, menurut MK, tidak boleh melepaskan penguasaan tanah secara berlebihan hingga harus menunggu tiga generasi untuk dapat mengevaluasi ulang kepemilikannya.
Seketika publik mengingat kembali putusan lama MK, Nomor 21-22/PUU-V/2007, yang sejak dulu sudah menegaskan bahwa perpanjangan hak atas tanah secara di muka melanggar Pasal 33 UUD 1945. Negara tidak boleh terjerat pada batasan kontraktual yang membuatnya kehilangan ruang mengatur. Prinsipnya sederhana: tanah bukan sekadar aset, tetapi sumber kehidupan dan ruang hidup rakyat.
Pemerintah bergerak cepat merespons. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam konferensi pers menyatakan bahwa putusan MK akan dilaksanakan tanpa negosiasi. Dengan nada meyakinkan, ia menegaskan bahwa koreksi ini tidak akan mengganggu iklim investasi. Bahkan, dalam pandangannya, putusan itu justru menebalkan kepastian konstitusional. Investor, katanya, tetap membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar durasi hak yang panjang.
Tetapi komentar serupa tak serta-merta meredam kekhawatiran yang sejak awal menyelimuti kebijakan HGU 190 tahun. Banyak kalangan mengingat bahwa lonjakan durasi itu pada masa pemerintahan sebelumnya diklaim sebagai strategi untuk menarik investasi.
Presiden Joko Widodo pernah berkata, “Investor butuh insentif besar untuk menanam modal di IKN.” Pernyataan itu, yang kala itu dianggap sebagai dorongan pragmatis pembangunan, kini terlihat kembali dari kaca mata MK: terlalu berisiko dan bertentangan dengan prinsip negara atas tanah.
Dari kacamata ekonomi, pembatalan HGU superpanjang memang mengubah lanskap investasi di IKN. Model bisnis investor yang bergantung pada durasi dua abad harus disesuaikan ulang. Dalam proyek raksasa seperti IKN—yang membidik perumahan, kawasan bisnis, pusat teknologi, hingga ekosistem hijau—durasi hak tanah adalah salah satu variabel utama yang mempengaruhi kelayakan finansial.
Kini, investor harus bekerja dengan skema nasional: HGU 35 tahun yang dapat diperpanjang dan diperbarui berdasarkan evaluasi pemerintah.
Bagi sebagian investor, terutama perusahaan multinasional yang terbiasa bernegosiasi dengan durasi hak 99 tahun atau lebih, perubahan ini adalah hantaman telak. Reuters bahkan menyebut putusan MK sebagai “pukulan baru bagi pembangunan IKN”, sebuah kalimat yang menunjukkan bahwa keraguan global terhadap proyek ambisius ini memang belum hilang sepenuhnya.
Namun tak sedikit pula yang melihat putusan ini sebagai koreksi yang sehat. Durasi superpanjang dianggap justru memperlihatkan kepanikan pemerintah dalam mengundang investor, bukan kepercayaan diri.
Di tengah riuh ekonomi itu, dampak sosial putusan MK justru menjadi sorotan yang tak kalah penting. Bagi komunitas Dayak dan penduduk lokal di sekitar IKN, koreksi ini adalah kemenangan moral. Bagi mereka, HGU 190 tahun bukan hanya masalah investasi, tetapi potensi perampasan ruang hidup.






