Musibah Berulang, Alam ‘Ngasih Kode’?
Mulai pertengahan November sejumlah wilayah kembali dilanda bencana alam banjir, tanah longsor hingga puting beliung. Seperti tanah longsor di Desa Padanarum, Banjarnegara, Jawa Tengah; banjir di Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta; banjir dan longsor di wilayah Sumatera (Aceh, Sumut dan Sumbar). Semuanya telah memakan banyak korban dan menimbulkan kerugian material yang tak sedikit.
BNPB bersama BPBD menghadapi tantangan operasional signifikan dalam evakuasi akibat kondisi meteorologis ekstrem. Curah hujan tinggi yang berlangsung secara terus-menerus menyebabkan jarak pandang terbatas dan meningkatkan risiko keselamatan tim. Karakteristik medan yang labil menuntut prosedur kewaspadaan tambahan yang memperpanjang waktu respons.
Hambatan ini diperparah oleh keterbatasan personel terlatih. Sehingga kapasitas penanganan secara simultan di beberapa titik bencana menjadi berkurang. Secara keseluruhan, kombinasi faktor cuaca ekstrem, kerumitan medan, dan keterbatasan tim menjadikan operasi evakuasi berlangsung dengan kompleksitas tinggi serta membutuhkan adaptasi strategi yang lebih responsif dan terukur.
Mengapa Bencana Berulang?
Fenomena banjir mencerminkan kegagalan tata kelola lingkungan yang tak berpijak pada prinsip keberlanjutan. Karena laju pembangunan berorientasi pada kapital tanpa memperhitungkan batas ekologis. Seperti pembukaan hutan untuk kegiatan ekstraktif, pengeringan lahan basah guna kepentingan industri, serta penyusutan kawasan resapan untuk proyek infrastruktur. Perubahan tata guna lahan tersebut menurunkan kemampuan tanah menyerap air dalam jumlah besar, sehingga limpasan permukaan meluas dan mengarah ke daerah berpenduduk.
Intensitas hujan ekstrem memang memperparah kondisi. Tapi fenomena iklim tersebut muncul sebagai konsekuensi dari aktivitas manusia yang mengganggu keseimbangan atmosfer. Banjir bukan sekadar kejadian alamiah, melainkan hasil proses sosial-ekologis jangka panjang yang terbentuk melalui pola pembangunan yang tidak adaptif. Situasi ini memperlihatkan bahwa perencanaan wilayah masih cenderung menempatkan kepentingan ekonomi jangka pendek di atas integritas lingkungan. Akumulasi tekanan tersebut menghasilkan kondisi lanskap yang semakin rentan terhadap bencana hidrometeorologis.
Berulangnya insiden banjir di banyak daerah juga menunjukkan rendahnya integrasi aspek konservasi lingkungan dalam perencanaan ruang. Karena zona yang difungsikan sebagai daerah tangkapan air justru berubah menjadi permukiman padat atau lokasi proyek komersial. Ekspansi properti, pembangunan jalan, dan kegiatan wisata yang terus meningkat telah mengubah karakter permukaan lahan sekaligus mempercepat degradasi ekosistem kunci.
Transformasi ruang ini menciptakan kesenjangan struktural. Kelompok masyarakat kecil yang tak menikmati manfaat pembangunan justru menjadi pihak yang paling terdampak. Mereka mengalami kerugian berupa rumah terendam, mobilitas terhambat, dan hilangnya pendapatan sehari-hari akibat kerusakan sarana ekonomi. Sementara itu, aktor-aktor yang memperoleh keuntungan dari pembangunan cenderung terlindungi oleh posisi ekonomi dan politik yang kuat. Sehingga tak merasakan dampak langsung dari ketidakseimbangan tersebut. Kondisi ini mempertegas adanya distribusi resiko bencana yang tak adil dalam struktur sosial.
Ketimpangan demikian menuntut evaluasi mendasar terhadap arah pembangunan agar lebih selaras dengan prinsip keadilan lingkungan. Reformulasi kebijakan tata ruang menjadi penting untuk memastikan bahwa kerentanan terhadap banjir tidak terus berulang dari tahun ke tahun.
Apa Hubungannya dengan Kapitalisme?
Ekonom Marxis, Paul Baran menyatakan kemiskinan struktural diakibatkan langsung dari sistem kapitalisme, khususnya di negara berkembang yang tergantung pada negara maju. Di bawah sistem kapitalisme inilah, negara kerap berperan sebatas regulator yang mengakomodasi kepentingan segelintir elite atau oligarki. Akibatnya, fungsi negara sebagai pengurus urusan rakyat melemah.
Kapitalisme menyebabkan tata kelola lingkungan tak berpijak pada prinsip keberlanjutan. Paradigma pembangunan didorong oleh logika yang menempatkan alam sebagai objek eksploitasi ekonomi, bukan sebagai entitas ekologis. Kerangka pikir yang berorientasi pada akumulasi keuntungan telah menggeser makna pembangunan menjadi sekadar upaya mengejar pertumbuhan material, bukan proses harmonisasi antara kebutuhan manusia dan kondisi ekologis.
Dalam konteks tersebut, alam direduksi menjadi komoditas yang dapat diolah, diukur, dan diperdagangkan sesuai kepentingan modal. Pembangunan kemudian diarahkan untuk memenuhi tuntutan investasi, sehingga nilai-nilai moral tak mendapatkan ruang proporsional. Sistem yang memisahkan aspek spiritual dari kebijakan publik akhirnya memproduksi keputusan-keputusan teknokratis yang rapuh secara etis.
Negara, yang seharusnya bertindak sebagai penjamin kemaslahatan publik, sering kali memberikan ruang luas bagi korporasi untuk mengeksploitasi dengan batas regulasi yang longgar. Praktiknya, instrumen seperti analisis dampak lingkungan hanya berfungsi formalitas administratif yang disesuaikan dengan kepentingan aktor ekonomi dominan.
Perangkat hukum kerap tak efektif karena kalah oleh tarik-menarik kepentingan politik dan ekonomi. Regulasi untuk menjaga keselamatan ekologi sering kehilangan kekuatan eksekusinya akibat rendahnya komitmen penegakan hukum. Ketika fungsi pengawalan tak berjalan optimal, ruang hidup masyarakat menjadi rentan karena harus berkompetisi dengan kepentingan modal besar.






