Abdul Karim Miqdad, Teroris atau Ulama?
Pemerintah Indonesia menyebut Abdul Karim Miqdad teroris. Sementara itu, kalangan aktivis Palestina menyebutnya sebagai ulama.
Penangkapan dan deportasi warga Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad (41 tahun), dari Indonesia ke Siprus pada Juli 2026 menjadi salah satu peristiwa yang memicu perhatian luas. Peristiwa tersebut menarik perhatian publik, baik di dalam negeri maupun di dunia Arab.
Kasus ini tidak hanya menyangkut aspek hukum internasional melalui mekanisme Interpol. Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana satu sosok dapat digambarkan secara sangat berbeda oleh berbagai pihak.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Abdul Karim Miqdad adalah subjek Red Notice Interpol yang diterbitkan oleh Siprus. Oleh karena itu, Indonesia berkewajiban menjalankan kerja sama penegakan hukum internasional.
Sebaliknya, banyak media Arab dan organisasi Palestina memotret Miqdad sebagai seorang dai, akademisi, dan aktivis. Ia dikenal selama bertahun-tahun mengampanyekan dukungan bagi rakyat Palestina.
Perbedaan cara pandang inilah yang membuat kasus tersebut menarik untuk dicermati.
Putra Kamp Pengungsi Jabalia
Hampir seluruh media Palestina menyebut Abdul Karim Miqdad berasal dari Kamp Pengungsi Jabalia, Gaza Utara. Ia lahir sekitar tahun 1985.
Jabalia merupakan kamp pengungsi terbesar di Jalur Gaza. Wilayah ini sejak puluhan tahun menjadi simbol penderitaan rakyat Palestina akibat konflik berkepanjangan.
Dalam berbagai profil yang diterbitkan media Arab, Miqdad digambarkan tumbuh dalam lingkungan religius. Ia disebut telah menghafal Al-Qur’an sejak usia belia dan kemudian menempuh pendidikan tinggi di bidang syariah.
Profil semacam ini banyak muncul dalam pemberitaan media Palestina. Informasi tersebut kemudian dikutip oleh sejumlah media Islam di Indonesia.
Sebagian besar media Arab menyebut bahwa ia merupakan lulusan Fakultas Syariah Universitas Islam Gaza. Setelah itu, ia melanjutkan studi di bidang Fikih Perbandingan (Comparative Fiqh) hingga memperoleh gelar doktor.
Ada yang menyebut gelar doktornya diperoleh di International Islamic University Malaysia (IIUM).
Sebelum namanya menjadi sorotan karena kasus deportasi, Abdul Karim Miqdad telah beberapa kali datang ke Indonesia. Ia hadir sebagai pembicara dalam seminar dan kegiatan solidaritas Palestina.
Media Palestina menggambarkannya sebagai seorang dai yang aktif menyampaikan ceramah mengenai kondisi Gaza. Ia juga sering berbicara tentang pentingnya solidaritas umat Islam terhadap Palestina serta penggalangan bantuan kemanusiaan.
Selain di Indonesia, ia juga disebut melakukan safari dakwah ke sejumlah negara Asia Tenggara.
Di Indonesia sendiri, beberapa perguruan tinggi Islam dan lembaga dakwah pernah memperkenalkannya dengan gelar “Syekh Dr. Abdul Karim Miqdad”. Gelar tersebut disematkan ketika ia mengisi kuliah umum atau ceramah mengenai Palestina.






