FIQH NISA

Guys, Perhatikan Kosmetikmu Saat Shalat

Tiada hari tanpa kosmetik. Ungkapan viral di kalangan wanita, yang menunjukkan bahwa kosmetik sudah menjadi kebutuhan pokok wanita. Tak dipungkiri banyak wanita yang tak ‘pede’ (percaya diri) tanpa kosmetik walaupun hanya di dalam rumahnya. Seakan kosmetik booster kepercayaan diri. Karena dalam sistem sekuler materialistis, kecantikan telah menjadi standar rendah atau tinggi nilai wanita.

Realita hari ini banyak muslimah lebih mengutamakan kosmetiknya daripada ibadahnya, termasuk wudhu dan shalatnya. Tak jarang saat muslimah selesai berwudhu terlihat lapisan kosmetik seperti make up dan lipstik masih menempel di wajahnya. Ini menunjukkan bahwa muslimah tersebut asal wudhu tanpa memperhatikan syarat sah wudhu. Padahal wudhu yang tak sah menyebabkan shalat tak sah.

Amat disayangkan karena shalat adalah amal ibadah yang pertama kali dihisab di hari kiamat. Jika hisab dalam shalat baik maka sungguh beruntung. Pun sebaliknya jika hisab dalam shalat rusak maka sungguh merugi.

Urgen bagi muslimah untuk memahami syarat sah bersuci (wudhu dan mandi wajib) agar shalatnya diterima.

Merujuk pada kitab Kasyifatus Saja karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar, salah satu syarat sah bersuci adalah suci dari sesuatu yang bisa menghalangi sampainya air ke kulit. Artinya tak ada penghalang antara air dengan kulit pada anggota wudhu (wajah, jari tangan sampai siku, bagian kepala, jari kaki sampai mata kaki) dan anggota mandi wajib (seluruh tubuh). Penghalang tersebut seperti make up waterproofhandbody kental, cat kuku (kutek), minyak, lilin, salep tebal dan sebagainya.

Make up waterproof berkarakteristik tahan air dan keringat, tak mudah luntur meski terkena cipratan air, hujan, atau saat berenang. Karena bahan kandungannya berupa silikon dan wax (lilin) yang ‘mengunci’ make up di kulit. Handbody kental mengandung bahan pelembap intensif serta pengental kuat untuk menciptakan tekstur emulsi minyak dalam air yang tebal pada kulit. Cat kuku umumnya berbahan polimer yang tak menyerap air.

Sebelum berwudhu atau mandi wajib, muslimah harus membersihkan kosmetik yang digunakan hingga hilang. Dengan ini air dapat masuk ke kulit. Jika tidak berarti air tak masuk ke kulit, wudhu dan mandi wajib menjadi tak sah.

Selain syarat di atas, masih ada sembilan syarat lain dari sahnya wudhu dan mandi wajib. Yaitu:

Pertama, beragama Islam. Tak dianggap sah wudhu dan mandi wajib orang kafir. Kecuali seorang wanita Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani) yang dinikahi laki-laki muslim. Karena sebelum digauli oleh suaminya, wanita tersebut diwajibkan dalam keadaan suci. Jika tak suci maka berdosa suaminya menggauli istrinya.

Kedua, tamyiz. Maksudnya sudah mampu membedakan perkara baik dan buruk. Umumnya anak berusia enam atau tujuh tahun. Hal ini ditandai dengan anak yang sudah mampu untuk makan sendiri, mandi sendiri atau istinja sendiri.

Ketiga, suci dari haidh dan nifas. Kondisi haidh dan nifas berarti muslimah dalam berhadats besar. Wudhu tak bisa mengangkat hadats besar. Muslimah yang ‘memaksakan’ diri berwudhu saat kondisi ini dengan dalih menjaga kesucian diri tak dianggap bernilai ibadah. Berbeda dengan kondisi junub, disunnahkan berwudhu sebelum muslim muslimah melakukan aktivitas yang lainnya. Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا كان جنبا فأراد أن يأكل أو ينام توضأ وضوءه للصلاة

Apabila Rasulullah Saw berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak salat.

Keempat, tidak boleh ada sesuatupun yang melekat pada kulit yang dapat merubah sifat air (warna, bau dan rasa). Dalam bersuci, air yang digunakan adalah air mutlak (suci dan mensucikan). Jika di kulit ada sesuatu seperti sabun, lumpur, minyak dan sebagainya, tanpa dibersihkan terlebih dahulu, berarti air yang digunakan adalah air mutaghayyir (air yang berubah setelah terikat atau bercampur dengan zat-zat suci ). Air mutaghayyir tak sah dalam bersuci.

Kelima, harus tahu kefardhuan wudhu dan mandi wajib. Maksudnya bagi yang berwudhu dan mandi wajib memahami bahwa keduanya wajib dilakukan untuk mengangkat hadats dari tubuh. Hanya dengan hal tersebut ibadah yang mensyaratkan kesucian menjadi sah. Sesuai dengan kaidah fiqh:

مَا لَا يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

“Perkara wajib yang tidak dapat sempurna kecuali dengannya (suatu perkara), maka suatu perkara itu menjadi wajib.”

Keenam, tidak boleh meyakini fardhu wudhu atau mandi wajib sebagai sunnah. Maksudnya harus ada keyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan bagian dari fardhu wudhu dan mandi wajib. Tapi jika sunnah wudhu dan mandi wajb dianggap fardhu tetap sah shalatnya.  Disinilah pentingnya untuk belajar ilmu thaharah sebelum mengamalkannya. Sehingga ibadah tak ada keraguan.

Ada dua syarat tambahan bagi yang berhadats langgeng (wanita istihadhah, orang yang tak mampu mengontrol kencing atau kentutnya, orang yang ambeien dan sebagainya). Yaitu bersuci saat masuk waktu shalat dan melakukan fardhu bersuci secara beruntun tanpa jeda (muwaalaah). Sebelum bersuci orang tersebut terlebih dahulu menyumpal lubang qubul atau duburnya. Pun saat shalat keluar sesuatu dari qubul atau duburnya, hal tersebut dimaafkan. Wallahu a’lam bish-shawab.

Desti Ritdamaya, Praktisi Pendidikan.

Back to top button