Deforestasi dan Solusinya dalam Islam
Deforestasi bukan sekadar isu lingkungan. Ini adalah cermin bagaimana manusia mengelola sumber daya alam. Ketika terjadi penebangan hutan secara liar dan alih fungsi lahan, di baliknya terdapat sistem, ideologi, dan pola pikir tertentu yang dijalankan. Membahas deforestasi tidak cukup dari sisi ekologi, tetapi juga dari aspek sistem kehidupan.
Fakta yang Mengkhawatirkan
Luas hutan di Indonesia lebih dari setengah luas daratan, yaitu sekitar 95,5 juta hektare. Namun, setiap tahun ratusan ribu hektare hutan hilang. Pada tahun 2022-2023, deforestasi di Indonesia mencapai 121.103,5 hektare yang didominasi dengan wilayah Kalimantan.
Fenomena tersebut meningkat, pada tahun 2024 tercatat deforestasi netto sekitar 175.400 hektare, sedangkan deforestasi bruto mencapai 216.200 hektare. Sementara itu, pada periode 1990-an hingga awal 2000-an, laju deforestasi Indonesia pernah mencapai 3,5 juta hektare per tahun. Artinya, dalam satu tahun, luas hutan yang hilang setara dengan puluhan kota besar.
Deforestasi merupakan proses pengurangan luas hutan atau penggundulan besar-besaran secara permanen dengan tujuan alih fungsi lahan untuk berbagai kepentingan, misalnya perkebunan sawit, tambang, infrastruktur, dan ekspansi pemukiman. Ditinjau dari aspek ekologis, kegiatan tersebut berdampak pada pemanasan global, bencana alam, dan kerusakan ekosistem hutan.
Namun, dampak tersebut belum seberapa jika dilihat dari aspek kesejahteraan manusia (human well being), yaitu ketimpangan ekonomi. Pasalnya, alam dieksploitasi dan keuntungan dari industri kayu, pertambangan, atau perkebunan skala besar hanya dinikmati oleh segelintir orang, sedangkan kerugiannya dirasakan oleh masyarakat luas. Situasi semacam ini memperluas kesenjangan sosial ekonomi.
Masalah utamanya, kepemilikan dan pengelolaan hutan berpindah ke tangan korporasi. Negara memberikan izin konsesi jutaan hektare kepada perusahaan, sementara masyarakat adat dan rakyat kecil seringkali justru tergusur dari tanahnya sendiri. Fakta ini menunjukkan bahwa deforestasi bukan sekadar fenomena alam, melainkan proyek ekonomi politik.
Faktanya, deforestasi tidak bisa dilepaskan dari sistem kapitalis-sekular yang menguasai dunia hari ini. Dalam sistem ini, penguasa bertindak seperti pengusaha atau pemilik bisnis yang menjadikan negara, alam, dan rakyat sebagai aset. Peran pemimpin pun berubah, mereka yang seharusnya menjadi pemelihara dan pelindung rakyat justru menjadi regulator dan fasilitator kepentingan bisnis. Negara alih fungsi, dari penjaga kepentingan rakyat menjadi pelayan kepentingan kapital.
Kapitalisme menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama. Hutan bukan dipandang sebagai penyangga kehidupan, melainkan komoditas. Sekularisme memisahkan nilai agama dari kebijakan publik. Penebangan hutan bukan ditujukan untuk kebutuhan rakyat, tetapi karena kebutuhan pasar.
Pengaturan Hutan dalam Islam
Islam memiliki konsep kepemilikan yang jelas dan tegas. Hutan dan tambang dikategorikan sebagai kepemilikan umum, artinya tidak boleh dimiliki individu atau korporasi. Negara hanya bertindak sebagai pengelola dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat.Sebuah hadist riwayat Abu Dawud dan Ahmad, Rasulullah bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ، وَالْكَلَإِ، وَالنَّارِ
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang, dan api.”
Ulama menjelaskan bahwa “padang” mencakup hutan luas, sementara “api” mencakup sumber energi dan tambang. Artinya, sumber daya alam adalah milik rakyat secara kolektif, bukan objek privatisasi.
Islam juga melarang eksploitasi karena menyebabkan kerusakan di muka bumi. Larangan tersebut tercantum dalam QS. Al-A’raf: 56:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَ
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”
Dengan demikian, deforestasi dapat merusak ekosistem dan merupakan perbuatan haram secara syariat.




